
SAWAHLUNTO- Jajaran Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kota Sawahlunto berhasil menyita puluhan botol minuman keras (miras) impor dalam operasi, Selasa (15/3) malam. Miras impor tersebut disita dari salah satu kafe di pinggir jalan lintas Sumatera Kota Sawahlunto.
Kapolres Sawahlunto melalui Pj. Kasat Reskrim Iptu B.J Nababan menyatakan dalam operasi penyisiran yang dilakukan terhadap sejumlah kafe, petugas berhasil menyita sedikitnya 22 botol miras bermerek luar yang diperdagangkan tanpa izin.
“Dari kafe yang tak memilki izin menjual minuman keras ini didapat miras impor dengan kadar alkohol 40 sampai 43 persen,” kata Nababan, Rabu (16/3).
Dia menambakan, karena tidak memiliki izin, pemilik kafe dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) Miras atau tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda serta peringatan.
Lebih jauh menurut Nababan, operasi miras ini dilakukan agar masyarakat pemilik kafe tidak menjual miras dalam bentuk apapun, terlebih miras oplosan. Miras, sebutnya, berdampak kepada meningkatnya tindak pidana serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (tumpak)






