SAWAHLUNTO – Zonasi cagar budaya yang dilakukan di kawasan kota lama tambang Sawahlunto merupakan upaya perlindungan yang merupakan bagian dari pelestarian. Setiap rencana pelestarian berupa perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan harus mengacu pada sistem zonasi yang telah ditetapkan pada kawasan tersebut.
Hal itu disampaikan Yadi Mulyadi dari Pusat Kajian Arkeologi untuk masyarakat pada Sosialisasi Pelestarian Warisan budaya di Gedung Pusat Kebudayaan Kota Sawahlunto, Kamis (15/3). Menurutnya, dengan kajian interdisiplin untuk penyusunan masterplan pelestarian, pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan kawasan kota lama tambang barubara Sawahlunto.
“Setiap kegiatan pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan kawasan tetap melibatkan masyarakat yang ada disekitarnya serta tetap mengutamakan peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Yadi.
Perlu juga upaya konservasi terhadap bangunan cagar budaya di kawasan itu yang telah mengalami kerusakan, katanya.
Sementara, Kepala Dinas Kebudayaan Peninggalan Sejarah dan Permuseuman Kota Sawahlunto, Hendri Thalib menyatakan, sesuai dengan pembagian zonasi Cagar Budaya kawasan kota lama tambang batubara Sawahlunto terbagi menjadi zona inti, zona penyangga, zona pengembang dan zona penunjang.
“Dari total kawasan Cagar Budaya kawasan kota lama tambang barubara Sawahlunto seluas 89,71 hektare, dengan kawasan zona inti seluas 28,62 Ha, zona penyangga 52,58 Ha, zona pengembang 5,14 dan seluas 3,37 Ha untuk zona penunjang,” jelasnya.
Tujuan sosialisasi itu, jelas Hendri, adalah agar seluruh stakeholder kota, khusus di kawasan itu lebih mengetahui dan berupaya melakukan pelindungan serta pelestarian bersama. Sesuai dengan prinsip zonasi cagar budaya yakni, pelindungan, keseimbangan, kelestarian dan koordinasi.
Usai pemaparan Zonasi Cagar Budaya kawasan kota lama tambang barubara Sawahlunto dari Pusat Kajian Arkeologi untuk masyarakat, para peserta sosialisasi pelestarian warisan budaya terlibat diskusi tanya jawab seputar zonasi kawasan untuk cagar budaya yang diajukan pemerintah kota itu ke UNESCO menjadi warisan dunia. (tumpak)
Discussion about this post