Selasa, April 24, 2018
Padang Media
Advertisement
  • BERANDA
  • BERITA
  • Artikel
    • Feature
  • Nasional
  • Daerah
    • Agam
    • Padang Panjang
  • ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Dunia Perempuan
  • HPN
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
  • Artikel
    • Feature
  • Nasional
  • Daerah
    • Agam
    • Padang Panjang
  • ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Dunia Perempuan
  • HPN
No Result
View All Result
Padang Media
No Result
View All Result

Zonasi Cagar Budaya Kawasan Kota Lama Tambang Barubara Sawahlunto Disosialisasikan

Oleh : Melda
Jumat, 16 Maret 2018 | 09:27
Share on FacebookShare on TwitterShare What'sApp

SAWAHLUNTO – Zonasi cagar budaya yang dilakukan di kawasan kota lama tambang Sawahlunto merupakan upaya perlindungan yang merupakan bagian dari pelestarian. Setiap rencana pelestarian berupa perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan harus mengacu pada sistem zonasi yang telah ditetapkan pada kawasan tersebut.

Hal itu disampaikan Yadi Mulyadi dari Pusat Kajian Arkeologi untuk masyarakat pada Sosialisasi Pelestarian Warisan budaya di Gedung Pusat Kebudayaan Kota Sawahlunto, Kamis (15/3). Menurutnya, dengan kajian interdisiplin untuk penyusunan masterplan pelestarian, pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan kawasan kota lama tambang barubara Sawahlunto.

“Setiap kegiatan pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan kawasan tetap melibatkan masyarakat yang ada disekitarnya serta tetap mengutamakan peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Yadi.

Perlu juga upaya konservasi terhadap bangunan cagar budaya di kawasan itu yang telah mengalami kerusakan, katanya.

Sementara, Kepala Dinas Kebudayaan Peninggalan Sejarah dan Permuseuman Kota Sawahlunto, Hendri Thalib menyatakan, sesuai dengan pembagian zonasi Cagar Budaya kawasan kota lama tambang batubara Sawahlunto terbagi menjadi zona inti, zona penyangga, zona pengembang dan zona penunjang.

“Dari total kawasan Cagar Budaya kawasan kota lama tambang barubara Sawahlunto seluas  89,71 hektare, dengan kawasan zona inti seluas 28,62 Ha, zona penyangga 52,58 Ha, zona pengembang 5,14 dan seluas 3,37 Ha untuk zona penunjang,” jelasnya.

Tujuan sosialisasi itu, jelas Hendri, adalah agar seluruh stakeholder kota, khusus di kawasan itu lebih mengetahui dan berupaya melakukan pelindungan serta pelestarian bersama. Sesuai dengan prinsip zonasi cagar budaya yakni, pelindungan, keseimbangan, kelestarian dan koordinasi.

Usai pemaparan Zonasi Cagar Budaya kawasan kota lama tambang barubara Sawahlunto dari Pusat Kajian Arkeologi untuk masyarakat, para peserta sosialisasi pelestarian warisan budaya terlibat diskusi tanya jawab seputar zonasi kawasan untuk cagar budaya yang diajukan pemerintah kota itu ke UNESCO menjadi warisan dunia. (tumpak)

print

Terkait

Topik #cagar budaya#kota lama sawahlunto#zonasi
ShareTweetShareSend
Loading...

Berita Terkait

Pelaku Usaha di Padangpanjang Ikuti Capacity Building

Pelaku Usaha di Padangpanjang Ikuti Capacity Building

Senin, 23 April 2018 | 22:14
Kapenrem Ingatkan Netralitas TNI di Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019

Kapenrem Ingatkan Netralitas TNI di Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019

Senin, 23 April 2018 | 21:26
Perempuan Pekerja Harus Mengetahui Hak-haknya

Perempuan Pekerja Harus Mengetahui Hak-haknya

Senin, 23 April 2018 | 20:50
Oknum Pengemudi Ojek Online “Nyambi” Jualan Narkoba

Oknum Pengemudi Ojek Online “Nyambi” Jualan Narkoba

Senin, 23 April 2018 | 18:57
BNNP Sumbar Cokok Kurir Narkoba di Bandara

BNNP Sumbar Cokok Kurir Narkoba di Bandara

Senin, 23 April 2018 | 18:43
PAW Nurnas Terganjal Paraf Dirjen Otoda

Ini Penyebab Sumbar Gagal Jadi Tuan Rumah PON 2024

Senin, 23 April 2018 | 18:07

Discussion about this post

Loading...

BERITA TERKINI

Pelaku Usaha di Padangpanjang Ikuti Capacity Building

Pelaku Usaha di Padangpanjang Ikuti Capacity Building

Senin, 23 April 2018 | 22:14

Kapenrem Ingatkan Netralitas TNI di Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019

Kapenrem Ingatkan Netralitas TNI di Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019

Senin, 23 April 2018 | 21:26

Perempuan Pekerja Harus Mengetahui Hak-haknya

Perempuan Pekerja Harus Mengetahui Hak-haknya

Senin, 23 April 2018 | 20:50

Oknum Pengemudi Ojek Online “Nyambi” Jualan Narkoba

Oknum Pengemudi Ojek Online “Nyambi” Jualan Narkoba

Senin, 23 April 2018 | 18:57

BNNP Sumbar Cokok Kurir Narkoba di Bandara

BNNP Sumbar Cokok Kurir Narkoba di Bandara

Senin, 23 April 2018 | 18:43

PAW Nurnas Terganjal Paraf Dirjen Otoda

Ini Penyebab Sumbar Gagal Jadi Tuan Rumah PON 2024

Senin, 23 April 2018 | 18:07

Ketua Komisi IV Tak Puas dengan Penjelasan Ketua Baznas Padang

Ketua Komisi IV Tak Puas dengan Penjelasan Ketua Baznas Padang

Senin, 23 April 2018 | 16:13

Pemkab Agam Komitmen Wujudkan Keterbukaaan Informasi Publik

Pemkab Agam Komitmen Wujudkan Keterbukaaan Informasi Publik

Senin, 23 April 2018 | 15:37

‘Penyegaran’ Lagi di Pemkab Agam, 25 Pejabat Dilantik

‘Penyegaran’ Lagi di Pemkab Agam, 25 Pejabat Dilantik

Senin, 23 April 2018 | 15:20

Bupati dan Wabup Agam Monitor Pelaksanaan UN Hari Pertama SMP/MTs

Bupati dan Wabup Agam Monitor Pelaksanaan UN Hari Pertama SMP/MTs

Senin, 23 April 2018 | 12:20

Padang Media

© 2018 Padangmedia.com - All Rights Reserved.

Tentang Kami

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • HUBUNGI KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
  • Artikel
    • Feature
  • Nasional
  • Daerah
    • Agam
    • Padang Panjang
  • ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Dunia Perempuan
  • HPN

© 2018 Padangmedia.com - All Rights Reserved.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In