
PADANG – Pengadaan solar cell (lampu penerangan jalan tenaga surya, red) di Bukit Si Boko senilai Rp193 juta oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Padang yang dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang tahun 2015, berujung ke Kejaksaan Negeri Padang. Pengadaan lampu penerangan jalan tenaga surya tersebut ditujukan untuk penerangan objek wisata Bukit Siboko, Sungai Pisang, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Sumatera Barat.
Si Boko merupakan salah satu bagian dari Pulau Pisang Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang. Di daerah tersebut terkenal legenda “Si Boko” yang durhaka, itu merupakan asal muasal lima pulau yang ada di Sungai Pisang. Nama itu kemudian melekat sebagai nama bukit di daerah itu.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Padang, Zalbadri ketika ditemui wartawan mengatakan, memang benar dirinya telah dipanggil dan sudah empat kali diperiksa jaksa. Terakhir, Jumat (19/8) lalu. Pemanggilan dirinya oleh Kejaksaan Negeri Padang tersebut atas laporan salah satu LSM di Kota Padang.
“Jaksa hanya mempertanyakan terkait laporan LSM itu kepada saya,” ujarnya, Jum’at (26/8) di ruang kerjanya.
Dijelaskan, pengadaan solar cell tersebut dikerjakan selama 20 hari kerja dan proyek itu selesai dikerjakan sesuai Standard Operational Procedure (SOP) pada Desember 2015. Namun malangnya, setelah satu bulan beroperasi, alat solar cell tersebut tidak hidup lagi. Makanya dengan kondisi itu, ada LSM yang melaporkan persoalan tersebut kepada Kejaksaan.
“Semuanya sudah saya jelaskan kepada jaksa. Semua kerusakan sudah diperbaiki dan alat tersebut sudah hidup kembali. Apalagi masih dalam masa pemeliharaan,” pungkas Zalbadri.
Ditambahkan Zalbadri, kawasan Mandeh yang bisa terhubung dari Sungai Pisang, sudah ditetapkan sebagai destinasi wisata oleh Presiden Jokowi. Karena itu, Pemko Padang memprioritaskan memberi lampu penerangan di jalan itu. (baim)