
PADANGMEDIA.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman, Yunelda Asra menilai Pemerintah Kabupaten Pasaman sudah selayaknya memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang perpustakaan.
Menurutnya, dengan adanya Perda tersebut tentu akan lebih memudahkan pemerintah atau instansi terkait untuk membudayakan masyarakat untuk gemar membaca.
“Beberapa waktu lalu, kita telah melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bandung terkait dengan peraturan pengelolaan perpustakaan ini. Disana kita bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pasaman banyak mendapatkan ilmu tentang pengelolaan perpustakaan ini,” terangnya kepada padangmedia.com, Kamis (24/5/2019).
Dari hasil kunjungan tersebut, katanya, ilmu yang didapat tersebut, akan diterapkan di Kabupaten Pasaman dan dibuatkan Perda tentang perpustakaan ini.
“Salah satu manfaat Perda ini tentu akan menuntun dinas terkait untuk mengajak masyarakat gemar membaca dan menggandeng Dinas Pendidikan setempat untuk mengembangkan perpustakaan sekolah sebagai jantungnya pendidikan di sekolah,” ucap Yunelda Asra.
Tetapi sebelum itu, pihak sekolah katanya juga harus melengkapi fasilitas seperti ruangan perpustakaan, infrastruktur, koleksi dan layanan perpistakaan minimal sesuai dengan standar perpustakaan sekolah.
Di samping itu, Perda ini juga nanti akan menerapkan sekolah yang profesional yang berlatar belakang ilmu perpustakaan.
“Walaupun sebenarnya Pemerintah Republik Indonesia sudah menetapkan Peraturan Nomor 24 tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan, namun Perda di Kabupaten Pasaman juga harus dilakukan untuk memenuhi hal-hal yang dianggap perlu dilakukan di Kabupaten Pasaman,” ujarnya. (riki)
Komentar