YLKI Desak Pemerintah Larang Iklan Rokok di Media

JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah Indonesia untuk melarang iklan rokok di semua media, khususnya televisi.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan industri rokok menjadikan anak-anak sebagai target pasar dengan pola penjualan serampangan.

“Pemerintah perlu membuat aturan agar perusahaan rokok tidak memasarkan produknya secara terbuka,” ujar Tulus, Rabu, dalam siaran pers.

Selain itu, ungkap Tulus, rokok merupakan produk yang kontraproduktif bagi masyarakat Indonesia, baik dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi, bahkan budaya.

YLKI, kata Tulus, juga mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control/FCTC). Ratifikasi konvensi ini merupakan wujud komitmen pemerintah Indonesia untuk melindungi warga negara dari dampak eskalasi konsumsi tembakau yang menjadi beban ekonomi nasional.

“Khususnya di kalangan rumah tangga miskin, pendapatan mereka tergerus untuk konsumsi rokok, mereka abadi dengan kemiskinannya,” ungkap Tulus.

Ratifikasi, kata Tulus, juga sejalan dengan cita-cita nawacita untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia.

Berdasarkan catatan BPJS Kesehatan, penyakit utama masyarakat Indonesia adalah penyakit katastropik yang berasal dari gaya hidup tak sehat, khususnya akibat konsumsi rokok.

“Pemerintah perlu melindungi kualitas hidup masyarakat, berikut kesejahteraan dan keberlanjutan ekonominya,” kata Tulus.

FCTC menjadi hukum internasional sejak 2004. Merupakan bentuk komitmen setiap negara untuk melindungi warganya dari paparan negatif tembakau dan produk turunannya, seperti rokok. Setiap 31 Mei, seluruh dunia memperingati komitmen itu dalam Hari Tanpa Tembakau Se-dunia.

Indonesia turut berkontribusi pada penyususnan FCTC, tercatat sepanjang 1998-2003. Namun hingga kini Indonesia belum meratifikasi konvensi itu. (Peb)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *