PADANG – Yanuk Sri Mulyani, terpilih sebagai ketua definitif dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat, Senin (9/11/2020). Yanuk menggantikan Amnasmen yang melepas jabatan sebagai ketua berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Rapat pleno pemilihan ketua definitif tersebut digelar di kantor KPU Sumatera Barat. Dalam pemilihan, Yanuk dipercaya oleh empat komisioner lainnya untuk menjadi ketua.
“Dalam rapat pleno, kawan – kawan komisioner memberikan amanah kepada saya sebagai ketua definitif,” kata Yanuk kepada wartawan usai rapat pleno.
Dia menjelaskan, menindaklanjuti putusan DKPP, sehari setelah putusan telah ditunjuk Gebril Daulai sebagai ketua sementara. Penunjukan tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan tugas KPU dalam tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang sedang berjalan tidak terganggu.
“Proses penggantian ketua ini berdasarkan keputusan KPU RI menindaklanjuti putusan DKPP. Setelah putusan DKPP sudah ditunjuk ketua sementara agar pelaksanaan tugas KPU tidak terganggu,” ujarnya.
Dengan adanya putusan DKPP dan terpilihnya Yanuk sebagai ketua definitif maka terjadi perubahan pada komposisi koordinator divisi – divisi di KPU Provinsi Sumatera Barat. Yanuk Sri Mulyani menjabat sebagai ketua sekaligus Koordinator Divisi Keuangan, Umum dan Logistik. Kemudian Amnasmen memegang Koordinator Divisi Hukum.
Selanjutnya, Gebril Daulai memegang Koordinator Divisi Teknis. Izwaryani memegang Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Partisipasi Masyarakat dan SDM. Nova Indra tetap di posisi sebagai Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.
Seperti diketahui, Amnasmen mendapat peringatan keras dan diberhentikan sebagai Ketua KPU Sumatera Barat berdasarkan putusan DKPP, pada Rabu (4/11/2020) lalu. Amnasmen menghadapi sidang etik penyelenggara pemilu berdasarkan pengaduan Fakhrizal, Genius Umar dan Haris Satrio.
Tiga Pengadu tersebut mengadukan lima anggota KPU Sumbar, lima anggota Bawaslu Sumbar, ketua Bawaslu Kabupaten Solok dan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman. Pengaduan para pengadu adalah terkait proses verifikasi faktual berkas dukungan calon perseorangan.
Diketahui, Fakhrizal dan Genius Umar yang saat ini maju melalui jalur partai politik, sebelumnya mendaftarkan diri melalui jalur perseorangan. Namun dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi faktual syarat dukungan.
Selain Amnasmen, sebagai Teradu II dalam perkara itu, komisioner KPU Sumatera Barat lainnya, Izwaryani sebagai Teradu I juga mendapat peringatan keras dan dicopot dari jabatannya sebagai Koordinator Divisi Teknis. Sementara tiga komisioner KPU lainnya yaitu Yanuk Sri Mulyani, Gebril Daulai dan Nova Indra sebagai Teradu III sampai V mendapat teguran.
Sedangkan ketua dan anggota Bawaslu Sumatera Barat, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman dan Ketua Bawaslu Kabupaten Solok sebagai Teradu VI sampai XII diperintahkan DKPP untuk direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melakukan pelanggaran. (Febry)