Wujudukan Transparansi dan Akuntabilitas, Ranperda KIP Mulai Dibahas

PADANG- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mulai dibahas, setelah ditetapkan sebagai Ranperda Usul Prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Syamsul Bahri dalam rapat paripurna, Jumat (10/12/2021) menyebutkan, pihaknya (Komisi I) sebagai pengusul sangat apresiasi kepada seluruh fraksi yang telah menyepakati Ranperda tersebut sebagai produk hukum inisiatif DPRD.

“Keterbukaan informasi publik merupakan wujud dari transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, sebagai amanah dari UU nomor 14 tahun 2008,” kata Syamsul Bahri.

Dia menambahkan, Ranperda KIP, dirancang dengan mengedepankan keterbukaan dalam kerangka kearifan lokal. Tujuannya, agar hak masyarakat untuk mengakses informasi yang dibutuhkan dapat kelola dan disampaikan secara lebih efektif.

Ketua DPRD Provinsi Sumbar Supardi, mengawali rapat paripurna tersebut menegaskan, Ranperda KIP memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi.

“Dengan semakin luasnya ruang masyarakat untuk mendapatkan akses informasi diharapkan penyelenggaraan pemerintahan daerah semakin transparan dan akuntabel,” kata Supardi.

Dia menambahkan, Ranperda KIP merupakan salah satu terobosan DPRD Sumbar dalam melindungi hak masyarakat mendapatkan akses informasi yang dibutuhkan. Ranperda tersebut ditetapkan sebagai usul prakarsa pada awal Desember 2021 dan dilanjutkan ke tingkat pembahasan bersama pemerintah daerah untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.

Bersama Ranperda KIP, juga disampaikan nota pengantar dua Ranperda lainnya yaitu Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda tentang Pembangunan Infrastruktur. Dua Ranperda tersebut nota penjelasannya disampaikan oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi.

Mengulas Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Supardi menegaskan, kedudukan dan fungsinya sangat penting karena akan menjadi payung hukum dalam seluruh aspek pengelolaan keuangan daerah. Untuk itu diharapkan cakupan materi di dalam Ranperda tersebut dapat mengakomodir seluruh proses, mekanisme dan tahapan pengelolaan keuangan daerah.

Sedangkan terkait Ranperda Pembangunan Infrastruktur, diharapkan dapat menjawab permasalahan saat ini sehingga pembangunan daerah dapat berjalan secara konsisten sesuai skala prioritas. Dia berharap, Ranperda tersebut sekaligus dapat mengakomodir strategi pengalokasian anggaran untuk infrastruktur pelayanan publik sebesar 40 persen dalam jangka waktu tiga tahun.

“Dengan adanya Perda tersebut nantinya diharapkan permasalahan pembangunan daerah dapat teratasi, lebih terstruktur dan terencana,” tandasnya. (Febry)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *