AGAM – Keberadaan tambang galian C di aliran sungai Batang Antokan tepatnya di perbatasan Jorong Surabayo Nagari Lubuk Basung, dengan Jorong I Bancah Taleh, Nagari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, menuai protes warga.
Salah seorang warga Bancah Taleh, Ruzali Ofrinal mengkhawatirkan aktifitas kegiatan galian C itu akan berdampak pada kerusakan lingkungan, di antaranya akan mengakibatkan tebing di tepi sungai kehilangan pondasi sehingga apabila terjadi hujan, tanah tersebut akan longsor.
Selain itu, dampak dalam jangka panjang akan terjadi kerusakan pada ekosistem sungai. “Tolong kepada pihak Pemerintah Daerah terutama Nagari Garagahan agar meninjau lokasi pengerukan, serta dikaji ulang manfaat atau mudharat dari proyek tersebut dan apakah sudah ada izin dari Pemda setempat,” harapnya. Ia juga memposting foto-foto kegiatan penambangan di akun facebooknya, Senin (30/1).
Sebelumnya, Kepala BPLH Kabupaten Agam, Yulnasri telah menegaskan bahwa semua penambangan yang tidak memiliki izin akan ditertibkan.
“Seluruh sungai di Agam merupakan kawasan lindung, tidak boleh ada kegiatan penambangan di sana,” kata Yulnasri.
Dikatakan Yulnasri, penambangan galian C di sungai bisa berdampak luas terhadap kerusakan lingkungan. Makanya, seluruh aliran sungai di Agam dinyatakan sebagai kawasan yang dilindungi. (red)