SAWAHLUNTO – Dengan berpura – pura menjadi pembeli, Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Sawahlunto berhasil menciduk JO (24), warga Padang Ganting Kabupaten Tanahdatar, Kamis (18/6/2020) malam. Dari tangan JO, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu.
Kapolres Kota Sawahlunto AKBP Junaidi Nur melalui Kasat Resnarkoba AKP Sugianto menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Berangkat dari informasi itu, pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan mencoba menghubungi JO untuk bertransaksi.
“Sekitar pukul 19.00 Wib Kamis malam salah seorang personil sepakat untuk bertransaksi dengan JO. Saat itulah dilakukan penangkapan,” kata Sugianto, Jumat (19/6/2020).
Penangkapan terjadi di Dusun Tapian Nambar desa Talawi Mudik kecamatan Talawi Kota Sawahlunto. Dari tangan JO, berhasil diamankan satu paket sedang dan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu.
Selanjutnya JO bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Kota Sawahlunto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Turut diamankan satu unit sepeda motor merek Honda Beat BA 5673 EZ dan satu unit HP merek Samsung warna silver.
Reporter: Tumpak
Editor: Febry
Komentar