Warga Ini Selamatkan dan Serahkan Satwa Dilindungi Jenis Kukang

Warga Jorong Data Simpang Dingin, Nagari Paninjauan Agam bersama mahasiswa Kehutanan UMSB dan petugas BKSDA saat akan melepaskan kukang ke habita aslinya kembali. (fajar)

AGAM – Warga Jorong Data Simpang Dingin, Nagari Paninjauan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Dasman (60) menyerahkan seekor satwa dilindungi jenis Kukang (Nycticebus Caucang) kepada BKSDA Resor Agam.

Satwa tersebut ia dapat tepat di depan rumahnya ketika bergelantungan di kabel aliran listrik, Rabu (1/8). Dasman kemudian menghubungi petugas BKSDA Resor Agam yang kebetulan sedang melaksanakan kegiatan eksplorasi tumbuhan bunga langka rafflesia di nagari tersebut.

“Saya melihat kukang bergelantungan di kabel listrik. Takut terjadi apa-apa terhadap binatang ini, saya langsung menangkapnya,” kata Dasman.

Penyerahan tersebut juga disaksikan oleh mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB). Selanjutnya, bersama petuga BKSDA kukang tersebut dilepaskan ke kawasan Hutan Cagar Alam Maninjau.

Adanya penyerahan satwa itu merupakan bentuk kesadaran masyarakat setelah BKSDA menyampaikan sosialisasi dan himbauan melalui selebaran tentang tumbuhan dan satwa liar dilindungi. Sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya Pasal 21 jo Pasal 40 ayat (2) bahwa bagi setiap orang yang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dan atau mati dapat dikenakan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp100 juta. (fajar)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.