PADANG – Salah seorang warga di Komplek Cendana blok B nomor 09 RT 03/RW 02 Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Ibnu Ansharullah (62) melaporkan dua petugas Dinas Tata Ruang Tata Bangunan Kota Padang. Penyebabnya, Ibnu menduga dua oknum petugas bidang pengawasan dan pengendalian Dinas TRTB tersebut tak teliti melihat surat izin tetangga yang diperuntukkan untuk pembangunan rumah tetangganya.
Ibnu melaporkan peristiwa tersebut pada Polsek Padang Timur dengan surat tandaterima laporan nomor Pol : STTL/172/K/III/2016-SPKT/Sektor Padang Timur, tanggal 24 Maret 2016. Laporan yang dimasukkan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan.
Ibnu Ansharullah yang lebih akrab dipanggil Oyon saat ditemui di kediamannya, Senin (23/5) mengatakan, pihak TRTB Padang telah lalai sehingga terjadi pemalsuan tandatangan untuk kepentingan pengurusan surat pernyataan persetujuan tetangga oleh tetangganya, Maria Rekman (46) yang membangun rumah bertingkat persis di samping rumahnya.
Untuk pengurusan bangunan bertingkat, seperti diketahui, harus ada persetujuan tetangga. Menurut Ibnu, pihak TRTB terkesan gampang mengeluarkan izin Ketetapan Rencana Kota (KRK), IMB serta KRK Lingkungan yang diajukan pemohon tanpa melakukan cross check terlebih dahulu.
Kasus itu diawali saat Ibnu melihat pekerja tengah melakukan proses pengerjaan rumah milik tetangganya tersebut. Awalnya, ia menyangka hanya melakukan renovasi rumah. Namun, ternyata rumah itu dibangun baru dengan kondisi bertingkat.
Dalam proses pengerjaan bangunan bertingkat itu, ternyata pengerjaannya berdampak pada rumah Ibnu Ansharullah sehingga atap rumahnya mengalami bocor. Bila hujan turun air, dari bangunan rumah tetangga merembes ke kamar anaknya.
Mengalami hal itu, ia berupaya menghubungi pemilik bangunan, Maria Rekman (MR). Dari pertemuan itu disepakati bahwa pihak MR akan melakukan ganti rugi atau bersedia memperbaiki kerusakan pada bagian bangunan miliknya. Nyatanya, sampai saat ini tidak ditetapi.
Merasa ada yang tidak sesuai dengan prosedur, Ibnu berupaya mencari informasi tentang pembangunan baru di samping rumahnya itu. Dari informasi yang didapatnya, ternyata sekitar Januari 2014, tetangganya tersebut pernah mengajukan izin pengembangan rumah kepada Walikota Padang melalui TRTBP dengan HM/HGU/HP nomor 2082 tangal 7-12-1992 dan gambar situasi/surat ukur nomor 1131 tanggal 4-6-1991.
Dia juga mendapat informasi bahwa telah terjadi pemalsuan tanda tangannya oleh pihak MR untuk memenuhi lampiran surat pernyataan persetujuan tetangga. Ibnu berharap dengan melaporkan persoalan tersebut, hukum benar-benar bisa ditegakkan dan Dinas TRTBP tidak gampang percaya dengan surat pernyataan persetujuan tetangga yang diajukan si pemohon izin KRK-PRK, IMB serta KRK Lingkungan.
Sementara itu, MR saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya tidak merespon. Pesan singkat melalui whatsapp yang terkirim dan sudah dibaca pun tak direspon.
Sedangkan Kepala TRTB Kota Padang, Ir Afrizal BR ketika ditemui mengatakan, silahkan laporkan saja masalah itu ke kepolisian. Menurutnya, permasalahan tersebut yang lebih mengetahui adalah lurah, bukan TRTBP.
“Ini permasalahan dari awalnya sudah ricuh antara Ibnul Ansharullah dan Maria Rekman,” tutupnya. (baim)