Warga Bukittinggi Diamankan Saat Hendak Transaksi Narkoba di Nagari Tanjung Sani

Tersangka bersama Paur Humas, Aiptu Yan Firzal. (fajar)

AGAM – Kepolisian Resort (Polres) Agam kembali mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, Selasa (13/3) sekitar pukul 04.30 WIB. Tersangka berinisial BA (37), warga Jalan Diponegoro, RT/004/RW 004 Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi diamankan saat hendak melakukan transaksi barang haram di Jorong Galapuang, Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.

Kapolres Agam, AKBP Ferry Suwandi, SIK didampingi Kasat Narkoba, AKP Antonius Dachi dan Paur Humas, Aiptu Yan Firzal menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi narkoba di daerah itu.

“Setelah mendapat informasi bahwa di TKP sering terjadi transaksi dan peredaran serta penyalahgunaan narkoba, kemudian Unit Opsnal Resnarkoba Polres Agam melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar TKP. Ternyata benar, tersangka kita amankan beserta barang bukti dalam sebuah pondok di daerah itu,” terangnya kepada padangmedia.com di Lubuk Basung, Selasa (13/3).

Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap pelaku, polisi menemukan 1 kotak bulat warna hitam yang berisikan 1 paket narkotika jenis sabu dan 1 butir pil ekstasi warna hijau yang terletak di atas tempat tidur. Pelaku beserta barang bukti kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Agam untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Untuk mempertanggungkan perbuatannya, tersangka terancam Pasal Pasal 114 Ayat (2), Sub Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (fajar)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *