JAKARTA- Wakil Presiden RI Maaruf Amin menyambut baik dan mendukung rencana Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mentargetkan satu juta Penyuluh Kemitraan UMKM dalam lima tahun ke depan. Target tersebut diyakini dapat membantu akselerasi pencapaian visi Indonesia untuk sinergi produk UMKM nasional yang terintegrasi dari hulu ke hilir serta berorientasi global.
Dukungan itu disampaikan dalam pertemuan Maaruf Amin dengan jajaran KPPU di kediaman resmi Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Secara khusus, kemitraan merupakan faktor penting dalam membantu UMKM dan pengembangan ekonomi syariah, sehingga keberadaan Penyuluh Kemitraan akan memastikan kemitraan yang dijalin sejalan dengan ketentuan Undang-Undang nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM.
KPPU memiliki kewenangan tambahan untuk melakukan pengawasan kemitraan berdasarkan UU nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM. Namun KPPU melihat pelaksanaannya belum berjalan secara optimal karena luasnya lingkup pengawasan, besarnya jumlah pelaku UMKM nasional, serta keterbatasan informasi UMKM dan sumber daya di KPPU. KPPU menilai dibutuhkan suatu terobosan baru untuk efektifitas pengawasan kemitraan tersebut.
“Penyuluh Kemitraan akan mampu menjangkau pelaku UMKM kita secara lebih masif. Jadi, kami berkomitmen tinggi dalam inisiatif baru ini, mentargetkan adanya Sejuta Penyuluh Kemitraan dalam lima tahun mendatang,” kata Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa dalam pertemuan tersebut.
Untuk mewujudkan target tersebut, lanjutnya, KPPU memiliki strategi dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) besar seperti Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah serta ormas lainnya. Termasuk Pondok Pesantren di seluruh Indonesia yang juga bagian dari ekosistem ekonomi syariah, serta melibatkan perguruan tinggi dengan menjadikan program penyuluh kemitraan tersebut sebagai bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka.
Menanggapi ide tersebut, Wapres RI Maaruf Amin sependapat bahwa kemitraan sangat penting bagi keberlanjutan bisnis suatu perusahaan. Tidak hanya membantu proses produksi, tetapi juga bagi ekspansi maupun redistribusi bisnis perusahaan.
Untuk itu dia mendukung peran aktif KPPU dalam menjalankan pengawasan kemitraan tersebut, khususnya melalui program penyuluh kemitraan. Dia juga menyarankan agar ke depan sebaiknya ada pengelompokkan atau clustering UMKM menjadi Usaha Menengah dan Besar (UMB) dan Usaha Mikro dan Kecil (UMK), agar pengembangan dan pengawasannya bisa lebih terfokus.
Selain itu, dia juga mendukung perlunya amandeman atas Undang-Undang nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat karena masih banyak pasal-pasal atau pengaturan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Amandemen sangat dibutuhkan guna menjawab tantangan yang ada, serta berbagai bentuk perilaku bisnis yang berkembang sangat pesat. */F