SAWAHLUNTO – Pemerintah Kota (Pemko) Sawahlunto mengajukan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Sawahlunto tahun 2019 yang
disampaikan Walikota Sawahlunto Deri Asta pada rapat paripurna di kantor DPRD Kota Sawahlunto, Senin (11/2).
Kelima Ranperda tersebut, yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sawahlunto 2019 – 2023, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Sawahlunto tahun 2019 – 2023, Ranperda tentang perubahan atas
Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban
Umum dan ketentraman masyarakat.
Selanjutnya, Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah
nomor 10 tahun 2004 tentang minuman keras, Ranperda tentang pencegahan
dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,
psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Walikota Sawahlunto Deri Asta menyatakan Ranperda RPJMD merupakan terjemahan dari visi dan misinya untuk memimpin Sawahlunto dalam 5 tahun kedepan.
“RPJMD berisi rumusan dan penjabaran dari visi dan misi kami saat berkampanye bersama wakil walikota,” kata Deri pada paripurna yang dipimpin ketua DPRD Adi Ikhtibar yang dihadiri kepala OPD kota ini.
Deri Asta memaparkan perlunya rencana induk kepariwisataan agar pariwisata Sawahlunto lebih terarah sebagaimana yang diharapkan.
“Tentu tugas besar ini, kita harapkan selesai dengan baik serta tepat
waktu dan butuh kerja sama seluruh pihak,” sebutnya.
Dikesempatan itu, Ketua DPRD Kota Sawahlunto, Adi Ikhtibar mengatakan,
secara resmi nota Ranperda telah diterima oleh pihaknya, selanjutnya
akan dibahas dalam rapat kerja.
“Tahapan terkait dengan 5 pembahasan Ranperda Kota Sawahlunto tahun
2019 telah resmi kami terima. Kemudian, tahap selanjutnya penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi yang akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD pada 13 Februari 2019 mendatang,” jelasnya. (tumpak)