Wali Murid Mengeluh, Libur Dua hari Didenda Pot Bunga

Pot bunga
PAINAN – Orangtua murid Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Koto XI Tarusan mengeluhkan kebijakan pengenaan denda bagi siswa yang absen lebih dari dua hari. Keluhan itu muncul karena denda yang harus dibayar adalah sebuah pot bunga yang diperkirakan seharga Rp60 ribu hingga Rp70 ribu.

Erizal, salah seorang wali murid yang mengaku mengalami hal tersebut. Dia mengaku terpaksa meminta izin meliburkan anaknya untuk dibawa ke Jakarta menjenguk orangtuanya yang sedang menjalani operasi di rumah sakit.

“Meskipun telah minta izin, namun ternyata anak saya masih dikenakan denda. Alasan pihak sekolah, izin sekolah hanya berlaku untuk dua hari,” ujarnya, Sabtu (4/2).

Dia mengaku terpaksa meliburkan anaknya selama seminggu. Untuk sanksi dari libur tersebut, anaknya didenda satu buah pot bunga. Walaupun sudah meminta izin namun anaknya tetap ditagih denda tersebut.

“Kami selaku orangtua merasa keberatan. Lagipula karena terus dimintai denda tersebut, anak kami jadi takut datang ke sekolah,” keluhnya.

Dia menambahkan, kalau denda tersebut tidak dibayar, buku raport siswa akan ditahan. Tidak itu saja, siswa juga diminta untuk membayar uang kas yang dipungut setiap hari sebesar Rp1.000. Uang tersebut digunakan membeli cat untuk mengecat kelas masing-masing.

“Setelah uang kas terkumpul dan cukup untuk membeli cat, nanti anak-anak (siswa) sendiri yang akan mengecat,” lanjutnya.

Selain itu, dia juga menyampaikan keluhan terkait peminjaman buku di perpustakaan sekolah. Menurutnya, siswa dikenakan biaya peminjaman sebesar Rp500 hingga Rp1.000 per buku.

Dihubungi terpisah, Kepala SMPN 2 Koto XI Tarusan, Arbais menjelaskan, pengenaan denda dan pemungutan iuran uang kas tersebut sudah melalui kesepakatan antara pihak sekolah, orangtua dan Komite Sekolah. Meskipun tidak ada aturan resmi, pungutan tersebut merupakan kebijakan bersama, dengan syarat tidak mengikat dan tidak memberatkan orangtua murid.

“Mungkin kami kurang sosialisasi saja sehingga muncul protes. Kalau orangtua keberatan dengan denda, tidak usah dibayar saja. Kalau iuran berupa uang kas, kami tidak menetapkan jumlahnya dan pengelolaannya cukup transparan,” terangnya.

Sementara itu, Bupati Pesisir Selatan Hendra Joni mengingatkan agar pihak sekolah tidak memungut iuran yang memberatkan orangtua murid. Dia juga menegaskan tidak boleh ada pungutan liar (pungli).

“Jangan memungut iuran yang membebani orangtua murid. Jangan ada pungli. Sekolah harus fokus kepada peningkatan kualitas,” tegasnya.

Dia berjanji akan menindaklanjuti persoalan itu untuk mencari titik terang permasalahannya. Kalau ada indikasi pelanggaran hukum, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. (fahmi)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *