Waktu Indonesia Berinvestasi, Optimalkan Digitalisasi Libatkan 30 Kantor Perwakilan

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan terobosan digital di tahun 2020 dengan meluncurkan program WIB-WITA-WIT: Waktu Indonesia Berinvestasi. Bersinergi dengan perusahaan tercatat, BEI tidak hanya memanfaatkan jejaring sosial, tapi sebanyak 30 kantor perwakilan di seluruh Indonesia ikut terlibat dalam program ini.

Dirangkum dari siaran pers yang diterima Selasa (16/6/2020), Sekretaris PT BEI Yulianto Aji Sadono menyampaikan, program WIT_WITA-WIB Waktu Indonesia Berinvestasi mengintegrasikan kegiatan edukasi pada seluruh zona waktu WIB, WITA, WIT.

“Seluruh materi program nantinya dapat disaksikan oleh masyarakat Indonesia secara berurutan tanpa jeda. Program ini akan rutin setiap bulan, sehingga menjadi program edukatif yang akan terus dinanti oleh investor di seluruh Indonesia,” terangnya.

Dia menuturkan, tema dari pelaksanaan perdana program WIB di bulan Juni 2020 ini adalah “Perusahaan Tercatat Melawan Covid-19”.

“Program ini merupakan fasilitas bagi perusahaan tercatat untuk menginformasikan berita, baik produk, kinerja, maupun upaya perusahaan dalam mengatasi pembatasan akibat pandemi Covid-19. Sekaligus menangkap berbagai peluang positif untuk makin sukses di era “new normal”,” sebutnya.

Yulianto menyebutkan, sebanyak 29 perusahaan tercatat akan berpartisipasi dalam program WIB tersebut. Antara lain perusahaan tercatat dengan kode emiten INAI, TUGU, TRIS, CINT, MGRO, COCO, ISSP, CBMF, BMAS, INOV, BBSS, WOMF, WIKA, FOOD, BELL, PTPW, PRDA, BJTM, TRIM, HRTA, GDST, BBMD, DFAM, TRIN, BBRI, SAMF, WOOD, ASSA, dan BVIC.

“Narasumber yang akan hadir dalam program WIB yaitu 11 CEO, 7 Direktur Perusahaan, dan 11 lainnya merupakan Senior Executive Price President, Corporate Secretary, dan Senior Private Banker,” ungkapnya.

Perusahaan tercatat juga mendukung program ini dengan menyediakan berbagai giveaway dan grandprize menarik. Sebanyak total 330 giveaway senilai @Rp100.000 telah disiapkan, ditambah 11 grandprize senilai masing-masing Rp1.000.000,- yang seluruhnya disponsori oleh perusahaan tercatat.

BEI berharap program ini dapat memberi manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat. Terutama Perusahaan
Tercatat dari sisi supply, dan investor seluruh Indonesia dari sisi demand.

“Selain itu, BEI juga optimis program WIB dapat berkontribusi terhadap peningkatan literasi dan inklusi pasar modal, serta kesadaran bahwa saat ini adalah waktu yang tepat untuk Indonesia berinvestasi,” bebernya.

Seperti diketahui, sejak tahun 2019 lalu, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah merintis pemberian fasilitas keterbukaan informasi bagi perusahaan tercatat secara digital, yaitu dengan penyelenggaraan Public Expose Live.

Acara tersebut merupakan Rangkaian Public Expose secara digital pertama di Indonesia, dan di seluruh dunia. Program tersebut tidak hanya memecah rekor 21.522, tetapi juga diakses oleh 121 kota dan 28 negara.

Tahun ini, pandemi Covid-19 mengharuskan masyarakat menjalankan kehidupan secara “new normal”. Dengan kondisi business as usual yang mengalami disrupsi besar-besaran menuju arah pemanfaatan teknologi digital.

Tidak hanya operasional perusahaan, bahkan bagi perusahaan tercatat, berbagai kebijakan keterbukaan informasi pun melakukan penyesuaian dengan mengadopsi teknologi digital dalam pelaksanaannya.

Sebagai contoh, dua kebijakan baru terkait pelaksanaan RUPS elektronik atau e-RUPS dan Surat Edaran BEI tentang Tata Cara Public Expose secara Elektronik. kebijakan ini telah mendukung upaya SRO secara umum dan BEI khususnya, dalam memberi fasilitas bagi perusahaan tercatat untuk menyampaikan kewajiban keterbukaan informasi dengan cara yang lebih mudah dan dengan jangkauan yang luas.

Informasi lebih lanjut mengenai program WIB-WITA-WIT Waktu Indonesia Berinvestasi dapat diakses melalui website IDX pada tautan http://yuknabungsaham.idx.co.id/event/Waktu-Indonesia-Berinvestasi . *

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.