PADANG – Bank Indonesia resmi meluncurkan Quick Respon Code Indonesian Standard (QRIS) bertepatan dengan perayaan HUT RI ke 74, 17 Agustus 2019 lalu. QRIS digunakan untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik atau mobile banking yang secara nasional efektif berlaku mulai tanggal 1 Januari 2019 mendatang.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia wilayah Sumatera Barat Wahyu Purnama kepada wartawan, Rabu (21/8/2019) mengungkapkan, Kode QR atau QRIS bisa digunakan untuk seluruh aplikasi pembayaran dalam jaringan (online).
“Keuntungannya, QRIS mengantisipasi dominasi satu aplikasi pembayaran tertentu. Karena QRIS bisa digunakan untuk seluruh aplikasi pembayaran,” kata Wahyu.
Dia menyebutkan, saat ini, aplikasi pembayaran saat ini masih terbatas kepada user dengan aplikasi yang sama. Ada beberapa aplikasi pembayaran yang sudah memiliki jaringan luas namun ada juga yang masih terbatas.
“Agar tidak terjadi dominasi, maka Bank Indonesia meluncurkan QRIS yang bisa digunakan untuk seluruh aplikasi pembayaran, termasuk mobile banking, pembelian melalui e-commerce dan sebagainya,” tambahnya.
Meskipun diluncurkan pada 17 Agustus 2019, namun baru akan efektif berlaku mulai tanggal 1 Januari 2019 mendatang. Rentang waktu itu dijadwalkan guna memberikan masa transisi persiapan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). Peluncuran QRIS merupakan salah satu implementasi Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025, yang telah dicanangkan pada Mei 2019 lalu.
“Sejauh ini sudah ada yang mulai terkoneksi namun ada juga yang belum. Awal tahun depan, semua aplikasi harus terkoneksi ke dalam jaringan QRIS sehingga pengguna aplikasi pembayaran apapun bisa bertransaksi baik dengan aplikasi yang sama maupun dengan aplikasi lain,” tambahnya.
Lebih jauh, Wahyu menyebutkan, QRIS juga merupakan upaya peningkatan transaksi non tunai dan menekan jumlah uang tunai beredar. Transaksi bisa dilakukan dengan lebih mudah, cepat dan lebih aman daripada menggunakan uang tunai. (fdc)
Komentar