PADANG—Gedung DPRD Padang kembali didatangi belasan masyarakat yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Masyarakat (LSM-FORMAS), Kedatangan mereka kembali pada Jumat (16/10) itu meminta Badan Kehormatan(BK) DPRD Padang untuk transparan dan terbuka mengusut tuntas dugaan pencabulan,Ijazah Palsu yang dilakukan Ketua DPRD Padang.
Anif Bakhri koordinator LSM Formas mendesak BK agar kasus ini diusut hingga tuntas. “Kasus dugaaan pencabulan serta ijazah palsu Ketua DPRD Padang, Erisman sampai saat ini belum kami ketahui apa hasil rekomendasi dari BK, kita butuh kejelasannya.”kata Anif.
Juga disampaikan,anggota dewan jangan melindungi pemimpin yang tidak benar dan pembohong. Dalam aksi tersebut terlihat tulisan pada spanduk yang bertulisan,”Pecat H.Erisman Sebagai Ketua dan Anggota DPRD Kota Padang”.
Dalam kesempatan itu massa diterima anggota BK ,Drs.Iswandi M. Dihadapan massa yang datang , Iswandi mengatakan pihaknya sudah melaksanakan tugasnya sebagai BK. “Bahkan, BK juga telah memanggil pihak terkait, memverifikasi ke Universitas Teknologi Surabaya (UTS), Kopertis Wilayah VII Jawa Timur di Surabaya, Dikti dan DPD Gerindra sendiri. Semua tahapan tersebut, telah dilakukan oleh BK dilengkapi dengan konsultasi pada ahli hukum pidana dari pihak perguruan tinggi,”ungkapnya.
Bahkan dalam kesempatan itu,Iswandi mengeluarkan ungkapan yang tegas,”jika permasalahan terkait dugaan kasus ketua DPRD Padang ini tidak bisa selesai,dirinya akan berjanji untuk mengundurkan diri dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Padang,”tegasnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Padang,Wahyu Iramana Putra pada kesempatan itu dihadapan para pengunjuk rasa mengatakan,tidak ada DPRD Padang yang tidak melakukan penyelesaikan permasalahan apalagi ini terkait nama baik lembaga DPRD Padang.
”Persoalan ijazah palsu, kasus itu saat ini sudah ditangani oleh Polda Sumbar,jadi saudara-saudara silahkan pergi ke Polda Sumbar untuk lebih jelasnya, Jangan kesini lagi ke DPRD Padang. Begitu pula dengan dugaan perbuatan asusila pada perempuan berinisial IPS. Menurut kajian BK, prosesnya tidak dapat dilanjutkan, sebab korban yang bersangkutan IPS tidak pernah melaporkan hal tersebut. Secara hukum pidana kasus itu telah gugur. Kalau secara hukum tidak bisa dilanjutkan, otomatis di BK juga tidak bisa melanjutkan,”ungkap Wahyu.(baim).
Komentar