Wahyu Iramana Minta Masalah Pemblokiran Ribuan Sertifikat Disikapi dengan Jernih

Ratusan warga dari empat kelurahan di Kecamatan Koto Tangah, Padang saat mendemo BPN Kota Padang menuntut pembukaan blokir sertifikat tanah bulan Maret 2017 lalu. (dok)

PADANG – Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra meminta pemerintah melihat dan menyelesaikan masalah pemblokiran ribuan sertifikat tanah warga yang tersangkut sengketa tanah kaum Maboet dengan cermat. Pemblokiran ribuan sertifikat tersebut berada di Koto Tangah, Kota Padang Sumatera Barat.

Menurut Wahyu, permasalahan itu harus dilihat dengan cermat agar masyarakat tidak banyak yang dikorbankan. “Saya sudah mengikuti, apakah secara hukumnya sudah tepat dan apakah permasalahan ini betul terjadi. Kan saat ini permasalahannya ada klaim dari pihak Lehar, tapi saya yakin dan percaya pihak penegak hukum bisa melihatnya dengan jernih,” ujar Wahyu, Selasa (7/11).

Ketua DPD Golkar Padang itu merasa heran dengan isu adanya seseorang yang memiliki tanah ribuan hektar di Kota Padang. Ia mengaku merasa kasihan dengan pihak BPN yang belum tentu mengetahui sepenuhnya dan bisa terjebak dengan adanya permasalahan tersebut.

“Permasalahan ini sudah terjadi sejak tahun 1982. Kita lihat sekarang tidak ada yang berubah. Kelurahannya pun kan tetap sama. Jadi saya rasa, kita biarkan pihak yang berwenang bekerja dengan baik dalam menyelesaikan permasalahan tersebut,” ujarnya.

Ia juga meminta pihak-pihak yang berwenang agar bisa mengatasi permasalahan ini dengan hati-hati, karena permasalahan yang terjadi saat ini sangat sensitif. (baim)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.