PADANG – Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang yang diketuai Reno Listowo. Wahyu sebelumnya terbelit kasus perjudian pada Januari 2016 lalu.
Dalam agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (1/6), politisi Partai Golkar tersebut dinyatakan tak terlibat dalam kasus judi yang disangkakan padanya. Hal itu berdasarkan keterangan saksi dan tiga terdakwa lainnya serta mempertimbangkan seluruh fakta di persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alfiandi dan Ujang Suratna sebelumnya menuntut Wahyu dua bulan hukuman penjara. Namun, Wahyu dibebaskan dari tuntuan perjudian. Sementara, tiga terdakwa lainnya ditetapkan hakim telah terbukti melanggar pasal 303 ayat (1) ke-2 KqUHP tersebut dan dijatuhi hukuman masing-masing 2 bulan kurungan penjara.
Defika Yufiandra selaku penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir dulu atas putusan hakim tersebut meski Wahyu divonis bebas. “Pada prinsipnya kami menghormati putusan tersebut. Untuk sikap lebih lanjut kami menunggu salinan lengkap putusan dari Pengadilan Negeri Padang,” jelasnya.
Wahyu terlibat kasus perjudian berawal saat tiga terdakwa, yakni Osril, Nusyirwan dan Jasmian pada malam kejadian penangkapan sedang bermain judi dengan salah satu rekannya bernama Ad. Namun, Ad di tengah permainan pergi meninggalkan tempat duduknya di lokasi perjudian, tepatnya di Pos Pemuda Pulau Kelurahan Alai Parak Kopi Kecamatan Nanggalo.
Bersamaan dengan itu, Wahyu IP datang ke lokasi. Naas, tak lama berselang, sejumlah personel kepolisian diiringi sejumlah awak media datang ke lokasi dan langsung melakukan penangkapan. (baim)
Komentar