PAINAN – Wakil Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Wadan Lantamal) II Teluk Bayur, Kolonel Fredy JH Pardusi memimpin Tim V Pemprov Sumatera Barat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Pesisir Selatan, Selasa (6/10/2020).
Sosialisasi Tim V Pemprov Sumatera Barat tersebut didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Erizon da Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten, Dailipal. Dalam sosialisasi, sekaligus dilakukan pembagian masker. Sebanyak 3.600 lembar masker dibagikan kepada masyarakat.
Kegiatan sosialisasi berlangsung di Painan Convension Center, dilanjutkan sosialisasi dan pembagian masker di Taman Spora dan Pasar Inpres Painan.
Wadan Lantamal II Teluk Bayur Kolonel Fredy JH Pardusi menegaskan, sosialisasi Perda provinsi nomor 6 tahun 2020 tentang AKBB PP Covid-19 tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang upaya bersama pencegahan penyebaran virus corona.
“Diiringi dengan pembagian masker, dengan tujuan masyarakat menyadari dan disiplin menerapkan protokel kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru,” sebut Fredy.
Tim sosialisasi, lanjutnya, turun ke seluruh daerah di Sumatera Barat untuk menyebarluaskan pesan kesehatan dan keselamatan yang dimuat di Perda AKB. Pada prinsipnya, Perda AKB dibuat untuk menyelamatkan masyarakat.
“Dengan mematuhi ketentuan dalam Perda AKB, berarti telah menyelamatkan diri sendiri dan orang lain di lingkungan masing – masing. Masyarakat aman beraktivitas, terhindar dari kemungkinan terpapar virus,” tambahnya.
Dalam tim tersebut, juga ada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatera Barat, Yosmeri. Dia menambahkan, Perda 06 tahun 2020 juga memuat sanksi. Bagi pelanggar protokol kesehatan bisa diancam hukuman denda dan pidana kurungan.
“Perda AKB memuat aturan mengenai sanksi. Tujuannya pada intinya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terutama dalam kepatuhan memakai masker,” kata mantan Kadis DKP Pesisir Selatan tersebut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Erizon menyebutkan, sampai hari ini, Selasa (6/10) total kasus positif Covid-19 tercatat 295 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 102 orang sudah dinyatakan sembuh.
Erizon mengungkap, kasus positif di Pesisir Selatan terjadi di 13 dari 15 kecamatan. Hanya dua kecamatan yang tidak ditemukan kasus positif yaitu Ranah Ampek Hulu dan Kecamatan Ampek Nagari Bayang Utara.
Kasus kematian akibat Covid-19 sampai hari ini di Pesisir Selatan berjumlah 9 orang. Sementara, sebanyak 14 orang positif Covid-19 masih menjalani perawatan di berbagai rumah sakit.
Sebanyak 38 orang positif menjalani karantina di Rusunawa Painan. Serta 132 orang positif menjalani isolasi mandiri.
Perda AKB Percepatan Penanganan Covid-19 merupakan perda provinsi Sumatera Barat yang bersifat mandatori. Perda tersebut bisa langsung diterapkan di kabupaten dan kota.
Perda AKB ditetapkan pada tanggal 11 September 2020 lalu. Setelah mendapatkan registrasi dan persetujuan dari Kemendagri, Perda tersebut segera diberlakukan dalam upaya melindungi masyarakat serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19. *
(Febry)