
AGAM – Wakil Bupati Agam, Trinda Farhan Satria, menyampaikan nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Agam tahun 2018. Pengantar nota keuangan Ranperda APBD 2018 disampaikan Trinda Farhan pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Agam, Senin (16/10) di aula utama DPRD setempat.
Nota keuangan yang disampaikan Wakil Bupati Agam tersebut mencakup rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah pada tahun 2018. Untuk pendapatan daerah, kata Trinda, sebesar Rp1.390.143.453.746,08. Terdiri dari pendapatan asli daerah Rp106.081.197.746,08, dana perimbangan Rp1.100.136.563.000, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp183.925.693.000.
Sedangkan belanja daerah sebesar Rp1.415.101.644.896,64, terdiri dari belanja tidak langsung Rp850.815.330.458,64 dan belanja langsung Rp564.286.314.438. Sementara, untuk pembiayaan daerah Rp33.658.191.150,56. Pembiayaan daerah ini merupakan penerimaan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.
“Dari penjelasan yang telah kami sampaikan, dapat disimpulkan bahwa anggaran belanja lebih besar dari penerimaan, sehingga defisit dalam rancangan APBD tahun 2018 ini ditutup dengan SiLPA yang diperkirakan sebesar Rp33.658.191.150,56,” jelasnya.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Agam, Marga Indra Putra didampingi Wakil Ketua Suharman dan Taslim, dihadiri para anggota DPRD, OPD dan undangan lainnya.
Dipaparkan Marga Indra, tahapan selanjutnya setelah penyampaian nota keuangan adalah pandangan umum fraksi-fraksi dan pembahasan di tingkat Banggar sebelum disahkan. “Mudah-mudahan proses ini bisa berjalan dengan baik sehingga pengesahanAPBD 2018 bisa dilakukan secepatnya. Tentunya hal ini tidak terlepas dari semua kerjasama perangkat daerah,” pungkasnya. (fajar)