PADANG – Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan membuat kebijakan yang menghebohkan, yaitu melakukan mutasi sejumlah pejabat, termasuk Sekretaris Daerah. Mutasi dilakukan, Jumat (18/8), di saat Bupati Limapuluh Kota sedang menunaikan ibadah haji.
Sekaitan dengan pernyataan Wabup bahwa tindakannya melakukan mutasi pejabat tinggi pratama di Kabupaten 50 Kota atas konsultasi dan mendapat izin Gubernur Sumbar, Humas Pemprov Sumbar memberi penjelasan. Menurut Humas Pemprov Sumbar, Jasman dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/8), Wakil Bupati 50 Kota memang pernah menghadap ke Gubernur untuk meminta izin melantik beberapa pejabat. Namun, Gubernur menegaskan bahwa Wakil Bupati yang saat itu diberikan kewenangan oleh Bupati untuk melaksanakan tugas-tugasnya telah ada tugas dan kewenangannya sesuai yang tertulis di SK pelimpahan kewenangan Bupati kepada Wakil Bupati 50 Kota, bahwa Wakil Bupati dilarang melakukan mutasi.
Dikatakan, Wakil Bupati bukanlah Pejabat Pembina Kepegawaian, sehingga dalam hal itu tidak berwenang menerbitkan SK mutasi pegawai. Dengan demikian, SK yang diterbitkan oleh Wakil Bupati adalah tidak sah.
Semua batasan kewenangan sudah diatur dengan tegas dalam SK tersebut. Sesuai poin dalam SK pelimpahan kewenangan Bupati 50 Kota kepada Wakil Bupati 50 Kota, kedudukan Wabup adalah melaksanakan tugas-tugas Bupati selama cuti naik haji. Jadi, kedudukan Wabup tidak berobah walaupun telah ada SK pelimpahan kewenangan Bupati kepada Wakil Bupati.
Wabup, katanya, bukanlah pejabat pembina kepegawaian di daerah. Dalam hal itu Wabup telah melampaui kewenangannya dan apa yang dilakukannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, secara hukum, pengangkatan pejabat tersebut dan segala akibatnya, dianggap tidak pernah ada.
Semua batasan kewenangan, prosedur dan keabsahan Administarasi dan tindakan pejabat pemerintahan semuanya sudah diatur dengan jelas dalam UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. (rin/*)