PASAMAN – Pembacaan vonis terdakwa Midun Harahap batal digelar, Kamis (28/1). Sidang putusan terdakwa kasus pelarian dan pencabulan anak gadis tersebut ditunda pekan depan oleh Pengadilan Negeri Lubuksikaping.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muarif dimulai pada pukul 10.00 WIB itu ditunda karena belum tersentuhnya masa perpanjangan penahanan terdakwa.
“Sidang putusan ditunda karena masa penahanan terdakwa diperpanjang,” kata Hakim Muarif dalam persidangan.
Kuasa hukum terdakwa, Boy Roy Indra usai persidangan ditemui wartawan mengatakan, sebelumnya Midun berstatus tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan berubah status menjadi tahanan hakim saat menjalani sidang.
“Untuk mengantisipasi habisnya masa tahanan majelis hakim dalam menjalani sidang, Ketua PN Lubuk Sikaping juga memperpanjang masa tahanan,” kata Boy Roy Indra.
Sebelumnya, Midun dijerat pidana pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yerli Fitrisia dengan pidana penjara selama delapan tahun serta pidana denda Rp500 juta subsidair enam bulan penjara. Dalam dakwaan JPU sebelumnya, Midun warga Tanjung Aro, Kecamatan Padanggelugur dituduh membawa kabur kekasihnya yang masih di bawah umur.
Peristiwa itu berawal pada 19 Oktober 2015 lalu. Waktu itu, terdakwa membawa kabur korban dari rumahnya di Suka Damai I, Jorong Bahagia, Nagari Panti, Kecamatan Panti. Sebelum membawa kabur, korban meminta kalau mereka kabur ke Jakarta.
Namun, terdakwa mengajak korban untuk kabur ke kampung halamannya di Tanjung Aro. Karena korban tidak mau, akhirnya mereka berdua memutuskan ke Kota Bukittinggi dengan menggunakan mobil Bus ALS dan menemui adik korban, namun tidak bertemu.
Kemudian, terdakwa dan korbanpun melanjutkan ke Padang menggunakan mobil travel. Sesampai di Padang, terdakwa memutuskan untuk menginap di salah satu rumah kost rekannya, bernama Rahmat. Keesokan harinya, mereka melakukan persetubuhan di dalam kamar kost. Namun, tanggal 22 Oktober 2015, terdakwa membawa korban kembali ke Panti menggunakan mobil tranex dan mobil bus. Saat orangtua korban mengetahui aksi koboi terdakwa itu, kedua orangtua korbanpun melapor ke pihak kepolisian dan Midun pun akhirnya ditangkap. (y)