PADANGPANJANG – Kasus pengrusakan kendaraan Dinas BA 35 N, dengan menabrakan kendaraan tersebut ke salah satu tiang Dinas Satpol PP dan Damkar, mendadak viral di media sosial, pada Sabtu (18/2).
Menanggapi peristiwa tersebut, Wakil Walikota Padangpanjang Asrul saat Jumpa Pers di Rumah Makan Pak Datuak, Minggu (19/2) malam menyampaikan, permohonan maaf dari Walikota Padangpanjang terhadap kegaduhan di media sosial itu.
Walikota Padangpanjang, H. Fadly Amran, yang sedang melaksanakan Umrah di tanah suci, langsung menanggapi peristiwa tersebut, dengan membentuk Tim Investigasi dan menonaktifkan Alber Dwitra sebagai Kasatpol PP dan Damkar Kota Padangpanjang.
“Sesuai dengan arahan dari Walikota yang sedang melaksanakan Umrah di tanah suci, sudah diperintahkan untuk membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kasus pengerusakan tersebut hingga tuntas. Kita telah membentuk tim, ketua tim nya langsung Sekdako. Terhitung mulai hari ini dan langsung bekerja,” kata Asrul pada kegiatan yang juga dihadiri Sekdako Sonny Budaya Putra, Kepala Dinas Kominfo Ampera Salim, BPKAD serta puluhan wartawan yang bertugas di Padangpanjang.
“Kita juga sudah memerintahkan untuk proses perbaikan mobil tersebut, dilakukan tanpa menggunakan APBD dan menjadi tanggung jawab pihak yang terlibat dalam pengerusakan,” tegas Asrul.
Ditambahkan Sekdako Sonny Budaya Putra, pihaknya telah melakukan proses terhadap kasus pelanggaran yang terjadi, termasuk juga memanggil pihak-pihak yang terlibat oleh Inspektorat serta berkoordinasi dengan bagian aset daerah.
“Sebenarnya, peristiwa ini terjadi minggu lalu. Meskipun viralnya baru Sabtu kemarin. Kita sudah memanggil oknum sopir dan Kasatpol PP dan Damkar, untuk meminta keterangan terkait peristiwa tersebut,” jelas Sonny.
Sonny juga membantah ada selentingan yang menyebutkan kalau pengerusakan tersebut, terkait klaim asuransi mobil dinas. Disebutkannya, bahwa mobil dinas BA 35 N tidak masuk dalam kendaraan yang diasuransikan.
“Tidak hanya kendaraan BA 35 N, banyak kendaraan dinas lain yang tidak diasuransikan. Karena adanya pengurangan anggaran akibat pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu. Jadi, kalau ada yang menyebutkan untuk klaim asuransi, itu tidak benar,” sebut Sonny.
Terkait proses perbaikan kendaraan, Sonny menjelaskan, dirinya telah memerintahkan kepada bagian aset dan Dinas Satpol PP dan Damkar, mobil tersebut sudah dimasukan ke bengkel dan biaya seluruhnya ditanggung oleh pelaku pengerusakan.
Sonny juga menjelaskan, dalam proses penyerahan aset kendaraan dinas, telah dilakukan penandatangan fakta integritas. Dimana, salah satu pasalnya menyebutkan, kendaraan dinas tersebut menjadi tanggung jawab pemegang kendaraan (Kepala OPD) dan ada batas-batasannya dalam pemeliharaannya.
“Kalau kecelakaan, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Tetapi, kalau kelalaian atau disengaja menjadi tanggung jawab pemegang kendaraan, termasuk juga biaya pemeliharaan yang dibawah Rp50 ribu, menjadi tanggung jawab pemegang kendaraan,” ungkapnya. (de)
Komentar