Usaha Kos-kosan akan Diberlakukan Izin Khusus

PADANG – Usaha kos-kosan di Kota Padang selama ini belum memberi keuntungan langsung untuk keuangan daerah kecuali saat pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saja. Ke depan, Pemerintah Kota Padang berencana memberlakukan pajak serta izin khusus bagi rumah kos.

Panitia khusus III DPRD Kota Padang tengah membahas Ranperda Perubahan atas Perda No. 23 tahun 2012 tentang Pengelolaan Rumah Kos. Pansus hari ini, Kamis (12/5) membahas dengan Bagian Hukum, Dispenda dan Badan Penanaman Modal di gedung DPRD Padang. Pembahasan dilanjutkan esok hari bersama Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (DTRTB) Padang.

Ketua Pansus III DPRD Padang, Yandri Hanafi mengatakan, ke depan akan ada pemberlakuan izin gangguan atau izin khusus rumah kos. Di samping memiliki IMB, mereka juga harus mengurus izin usaha rumah kos. Walaupun pemilik rumah kos hanya ada satu kamar yang disewakan, tetap diberlakukan izin usahanya.

Sementara, bagi rumah kos yang memiliki lebih dari sepuluh kamar akan dikenakan pajak seperti hotel. “Namun, berapa besaran pajaknya masih dalam pembahasan,” ujar Yandri.

Pansus, kata Yandri, akan melakukan pembahasan lebih dalam terhadap Ranperda tersebut. Dalam waktu dekat, Pansus akan melakukan peninjauan lapangan ke kawasan Air Tawar, Gunung Pangilun, Pauh, Lubuk Lintah dan lainnya. (baim)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *