
PADANG – Sembilan kabupaten/ kota di Sumatera Barat (Sumbar) masih berada di zona dengan risiko sedang penyebaran Covid-19 di pekan ke-46 masa pandemi.
Demikian disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal, Minggu (24/1/2021). Sementara, sepuluh daerah sudah berada di Zona Kuning atau daerah dengan risiko rendah.
“Berdasarkan perhitungan 15 indikator data onset pada pekan ke-46 pandemi covid-19 di Sumbar, sembilan daerah berstatus Zona Oranye dan sepuluh lainnya Zona Kuning,” kata Jasman.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumbar itu menerangkan, pembaharuan zonasi tersebut berlaku mulai tanggal 24 sampai tanggal 30 Januari 2021. Penetapan zonasi didasari skor data onset dimana Zona Merah memiliki skor 0,00 sampai 1,80, skor Zona Oranye dari 1,80 sampai 2,40, skor Zona Kuning dari 2,41 sampai 3,00. Daerah tanpa kasus positif masuk ke dalam Zona Hijau.
Adapun sembilan daerah Zona Oranye tersebut diurut berdasarkan skor paling tinggi adalah Kota Payakumbuh (skor 2,40), Kabupaten Limapuluh Kota (skor 2,40) dan Kota Sawahlunto (skor 2,39).
Kemudian Kabupaten Sijunjung (skor 2,36), Kabupaten Pasaman (skor 2,35), dan Kabupaten Pesisir Selatan (skor 2,33). Serta Kabupaten Tanahdatar (skor 2,29), Kabupaten Agam (skor 2,21) dan Kota Padangpanjang (skor 2,18).
Jasman mengingatkan, skor paling rendah di Zona Oranye adalah Kota Padangpanjang. Untuk itu diharapkan agar lebih mengintensifkan pemeriksaan sampel dengan tujuan penanganan Covid-19 dapat lebih baik dan lebih terkendali.
Sementara, sepuluh daerah yang masuk Zona Kuning adalah Kabupaten Dharmasraya (skor 2,54), Kabupaten Padang Pariaman (skor 2,54) dan Kabupaten Solok (skor 2,50).
Kemudian Kabupaten Pasaman Barat (skor 2,48), Kabupaten Solok Selatan (skor 2,45), Kota Solok (skor 2,45) dan Kota Pariaman (skor 2,43). Serta Kabupaten Kepulauan Mentawai (skor 2,43), Kota Padang (skor 2,42) dan Kota Bukittinggi (skor 2,41).
“Kabupaten Dharmasraya dan Padang Pariaman memiliki skor terbaik pekan ini,” sebutnya.
Dia berharap, pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020 akan semakin mempercepat memutus mata rantai covid-19 di Sumbar.
Jasman menambahkan, belum ada kabupaten dan kota yang berhasil turun ke Zona Hijau. Namun, juga tidak ada lagi yang naik ke Zona Merah. (Febry)
Komentar