• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • HUBUNGI KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Rabu, Desember 6, 2023
Padang Media
  • Beranda
  • Berita

    Pemda Gelar Pembinaan Da’i Nagari Se-Kabupaten Pasaman Barat

    Bupati Pasbar Imbau Warga Kampung Jambu Kinali Pertahankan Adat dalam Membangun Masjid

    Mahyeldi Yakin Kerja Sama KDEKS, BRIN, dan PT XREI akan Memacu Pengembangan Industri Halal di Sumbar

    DWP Pasbar Lakukan Studi Pembelajaran Ke DWP Kota Bukittinggi

    Info Terbaru Erupsi Gunung Marapi, Jumlah Korban Meninggal Jadi 22 Orang

    Atas Bantuan Supriono Anggota DPRD Pasbar, 14 Rumah Warga Dapat Bantuan Listrik Gratistrik

    Bupati Hamsuardi Silaturrahmi dan Berkunjung Ke Rumah Adat Sinuruik (Rumah Usang Tuanku Nan Sati)

    Hari Kedua Orientasi, Bupati Dan Sekda Pasbar Berikan Pembekalan Kepada PPPK Tenaga Fungsional Guru Tahap II

    Bunda Literasi dan Forum Pegiat Literasi Dikukuhkan Pj Wako Padangpanjang

  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • SAWAHLUNTO
    • SOLOK SELATAN
    • Sumbar
    • Pasaman Barat
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita

    Pemda Gelar Pembinaan Da’i Nagari Se-Kabupaten Pasaman Barat

    Bupati Pasbar Imbau Warga Kampung Jambu Kinali Pertahankan Adat dalam Membangun Masjid

    Mahyeldi Yakin Kerja Sama KDEKS, BRIN, dan PT XREI akan Memacu Pengembangan Industri Halal di Sumbar

    DWP Pasbar Lakukan Studi Pembelajaran Ke DWP Kota Bukittinggi

    Info Terbaru Erupsi Gunung Marapi, Jumlah Korban Meninggal Jadi 22 Orang

    Atas Bantuan Supriono Anggota DPRD Pasbar, 14 Rumah Warga Dapat Bantuan Listrik Gratistrik

    Bupati Hamsuardi Silaturrahmi dan Berkunjung Ke Rumah Adat Sinuruik (Rumah Usang Tuanku Nan Sati)

    Hari Kedua Orientasi, Bupati Dan Sekda Pasbar Berikan Pembekalan Kepada PPPK Tenaga Fungsional Guru Tahap II

    Bunda Literasi dan Forum Pegiat Literasi Dikukuhkan Pj Wako Padangpanjang

  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • SAWAHLUNTO
    • SOLOK SELATAN
    • Sumbar
    • Pasaman Barat
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru
No Result
View All Result
Padang Media
No Result
View All Result

Upah Minimum Provinsi Sumbar 2024 Sebesar Rp2,81 juta

Oleh : redaksi
Senin, 20 November 2023 | 21:21
0
Share on FacebookShare on TwitterShare What'sApp

Berita Lainnya

Pemda Gelar Pembinaan Da’i Nagari Se-Kabupaten Pasaman Barat

Bupati Pasbar Imbau Warga Kampung Jambu Kinali Pertahankan Adat dalam Membangun Masjid

Mahyeldi Yakin Kerja Sama KDEKS, BRIN, dan PT XREI akan Memacu Pengembangan Industri Halal di Sumbar

PADANG- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) secara resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk Tahun 2024 dengan nilai sebesar Rp.2,81 juta. Penetapan tersebut berdasarkan SK Gubernur Nomor : 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan penetapan UMP tahun 2024 tersebut telah melewati proses sesuai aturan yang berlaku, salah satunya pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan setempat.

“Nilai kenaikan UMP Sumbar itu sebelumnya sudah melalui kesepakatan bersama, termasuk perwakilan perusahaan dan serikat pekerja,” ucap Mahyeldi di Padang, senin (20/11/2023).

Lebih lanjut Mahyeldi mengatakan, jumlah tersebut lebih besar 2,52 persen dibandingkan dengan UMP Sumbar Tahun 2023 lalu yang berada di angka Rp2.74 juta.

Diketahui, rapat penetapan UMP itu digelar Kamis (16/11), melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar dengan jumlah keanggotaan sebanyak 15 orang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindag, BPS, Perguruan Tinggi, Apindo dan Serikat Pekerja.

Ia berharap dengan adanya kenaikan UMP itu, meskipun secara nilai tidak terlalu besar, bisa memberikan dampak yang positif bagi perekonomian masyarakat.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nizal Ul Muluk menyebutkan kenaikan UMP Sumbar pada 2024 itu sekitar Rp68.973 atau 2,52 persen dari UMP tahun 2023.

Ia menjelaskan, secara umum ada tiga variabel yang mempengaruhi besaran penetapan UMP 2024 yaitu pertumbuhan ekonomi, tingkat Inflasi, dan koefisien alpha (berkisar dari 0,10 – 0,30).

Besaran alpha tersebut menurutnya sangat ditentukan oleh tingkat besaran upah dan tingkat besaran penyerapan tenaga kerja.

Nizam juga mengatakan rumusan penghitungan UMP 2024 itu juga telah mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021. (adpsb)

print

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Next Post

Pelaku UMKM di Agam Dapat Pelatihan DEA, Analitik dan Optimalisasi Bisnis

Komentar

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • HUBUNGI KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
ALAMAT REDAKSI
Jl. Legislatif No. 39 Komplek DPRD I Lapai Nanggalo, Padang
Email redaksi: padangmedia.redaksi@gmail.com
ALAMAT PERUSAHAAN
Jl. Kimia No. 10F Komplek PGRI Gunung Pangilun, Padang
email pemasaran: pdgmedia.biz@gmail.com

Diterbitkan di bawah PT Padang Media Press. Akta Notaris No. 03/10 Desember 2014 dan Keputusan Menkum HAM nomor: AHU-39754.40.10.2014. SIUP nomor: 0129/03.07/PK/SIUP/11/2015/ © 2007-2019 PT PADANG MEDIA PRESS Alright reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • SAWAHLUNTO
    • SOLOK SELATAN
    • Sumbar
    • Pasaman Barat
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru

Diterbitkan di bawah PT Padang Media Press. Akta Notaris No. 03/10 Desember 2014 dan Keputusan Menkum HAM nomor: AHU-39754.40.10.2014. SIUP nomor: 0129/03.07/PK/SIUP/11/2015/ © 2007-2019 PT PADANG MEDIA PRESS Alright reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...
 

    %d blogger menyukai ini: