PADANG – Kabar pernikahan sesama jenis mendadak jadi perbincangan warga Jati Koto Panjang, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur Kota Padang. Warga Jati Koto Panjang heran karena Kantor Urusan Agama (KUA) setempat memberikan izin kepada pasangan lesbian untuk menikah padahal warga setempat mengetahui Annisa Nadia benar adalah perempuan. Usut punya usut, ternyata pasangan lesbian itu mengelabui petugas KUA.
Pasangan lesbian itu adalah Annisa Nadia (26) dan Maya Mahatma Putri. SE (26). Namun, Annisa yang sejatinya perempuan, mengubah identitasnya menjadi seorang pria bernama Daikh Mudh Dullah Isa, SH, MA di KUA Padang Timur dan Pauh. Pasangan lesbian itu sudah mendapatkan surat keterangan untuk menikah (surat model NA) dari Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur serta dari KUA Kecamatan Padang Timur.
Keduanya sudah melakukan screenning (sidang) di KUA Kecamatan Pauh, Selasa (9/2) lalu. Jadwal yang tercatat di KUA Pauh, keduanya melangsungkan pernikahan di rumah “mempelai wanita” di Rindang Alam, Kecamatan Pauh pada Minggu,14 Februari 2016 (hari ini, red).
Lurah Jati, Yuharman menjelaskan, secara administrasi tidak ada permasalahan dengan pasangan calon pengantin itu.”Di dalam Kartu Keluarga (KK) dan KTP, DMDI tercatat sebagai pria dan ingin menikahi seorang gadis. Tanda tangan RT, orang tua dan ninik mamak lengkap sehingga kami dari kelurahan meng-ACC surat ini ke KUA Padang Timur,” ujarnya.
Sementara Kepala KUA Pauh Rusjdisjah menyampaikan sejauh ini persyaratan yang mereka ajukan lengkap secara administrasi. Bukti dari kelurahan dan kecamatan serta KUA Padang Timur menindaklanjuti permohonan mereka. “Kami akan menunggu kelanjutan dari pihak terkait jika memang akan ada pembatalan,”ungkapnya. (baim).