Tutup Masa Sidang Kedua, Supardi Ingatkan Target Propemperda Harus Jadi Perhatian

PADANG- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Supardi mengingatkan agar kinerja pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah lebih ditingkatkan. Hingga tutup masa sidang kedua tahun 2022/2023, baru satu dari target 13 Ranperda yang berhasil ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu diingatkan Supardi dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, Jumat (28/4/2023). Rapat tersebut beragendakan penutupan masa sidang kedua dan pembukaan masa sidang ketiga serta penyampaian hasil kunjungan anggota DPRD dalam masa reses masa sidang kedua tahun 2022/2023.

“Dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan DPRD dalam masa sidang kedua, ada beberapa hal yang menjadi perhatian. Pertama tentang kinerja pelaksanaan fungsi pembentukan Perda perlu ditingkatkan,” katanya.

Supardi menyebutkan, satu Ranperda yang sudah berhasil ditetapkan tersebut adalah Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Hal itu menurutnya perlu mendapat perhatian mengingat tahun ini Program Pembentukan Perda (Propemperda) memiliki target 13 Ranperda.

“Mengingat ini baru satu yang berhasil ditetapkan sementara target Propemperda adalah 13 Ranperda, jadi perlu diperhatikan agar target tersebut bisa dicapai,” ujarnya.

Supardi menambahkan, dari 13 target tersebut, selain satu yang sudah ditetapkan ada dua Ranperda yang sedang tahap finalisasi. Kemudian ada satu Ranperda dalam proses pembahasan lanjutan.

Dia memaparkan, dalam tahun 2023 sudah dua Ranperda yang ditetapkan. Satu Ranperda lainnya adalah tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan. Tiga Ranperda telah dilakukan seminar, yaitu Ranperda tentang Tanah Ulayat, Ranperda tentang Komiditi Unggulan dan Ranperda tentang Penanggulangan Bencana.

“Dua dari tiga Ranperda tersebut sudah selesai pembahasannya oleh komisi dan sedang menunggu hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri sedangkan Ranperda Tanah Ulayat masih dalam proses pembahasan di komisi I karena banyak hal-hal penting yang perlu diakomodir,” bebernya.

Selain itu, Supardi menyebutkan, juga telah dilakukan harmonisasi terhadap dua Ranperda yaitu Ranperda tentang Pokok-Pokok Kebudayaan dan Ranperda tentang Perhutanan Sosial. Ranperda Pokok Kebudayaan kemudian ditetapkan menjadi usul prakarsa DPRD dan berganti judul menjadi Ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Daerah dan sudah masuk dalam penjadwalan untuk masuk ke tahap pembahasan selanjutnya.

“Sedangkan Ranperda Perhutanan Sosial menunggu jadwal Bamus untuk ditetapkan menjadi usul prakarsa, proses harmonisasi dilakukan karena dua Ranperda ini muncul dari inisiatif DPRD,” ulasnya.

Sementara itu, masih terkait legislasi, Supardi juga memaparkan mengenai “nasib” Ranperda tentang rencana konversi Bank Nagari dari konvensional menjadi bank syariah. Menurutnya, Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) saat ini sedang melakukan harmonisasi dan pembulatan konsepsi.

“Ranperda ini di luar Propemperda 2023, saat ini sedang dalam pembahasan dan menunggu keputusan seluruh fraksi-fraksi untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan di komisi atau panitia khusus,” katanya. F

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.