AGAM – Kekhawatiran terhadap pengurangan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) terbukti tak terjadi. Di Agam, sebanyak 4.324 guru yang memenuhi syarat menerima tunjangan sertifikasi dan telah memperoleh SK dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dijadwalkan bakal menerima dana tersebut dimulai pekan depan.
Ini berlaku tidak hanya bagi guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebanyak 109 guru non PNS dari total 4.324 guru tersebut juga akan dicairkan bersamaan. Dengan adanya peningkatan guru sertifikasi dari triwulan ketiga yang berjumlah 3.820 orang, maka jumlah dana yang akan dicairkan pada triwulan ketiga ini berkisar Rp46 miliar. Bedanya, jika guru berstatus PNS, maka dananya akan ditranfer ke kas daerah, sementara bagi yang non PNS langsung dibayarkan oleh pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Agam, Isra saat dihubungi padangmedia.com, Minggu (13/11).
“Triwulan ketiga ini sedikit terlambat karena lambatnya input data yang menjadi dasar terbitnya SK. Namun, prinsipnya keseluruhan dana sertifikasi akan tetap dibayarkan. November ini tahap ketiga, akhir desember akan langsung dibayarkan tahap keempat,” tegasnya.
Pencairan TPG ini sekaligus menjawab tak terpengaruhnya dana tersebut dari dampak penundaan Dana Alokasi Umum (DAU). Penundaan DAU di Kabupaten Agam sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.125/PMK.07/2016, setiap bulan bakal ditahan senilai Rp 22,48 miliar.
Sementara, berkaca dari total sertifikasi guru sebanyak Rp 40,7 miliar pada triwulan pertama dan sebanyak Rp 44 miliar pada triwulan kedua tahun 2016, maka dalam dua triwulan ke depan diprediksi Pemkab Agam membutuhkan dana sekitar Rp 84,7 miliar.
“Di sisi lain, sisa dana tunjangan sertifikasi di kas daerah saat ini mencapai Rp 125,69 miliar. Artinya, untuk sertifikasi guru pada triwulan ketiga dan keempat tetap dapat dicairkan,” imbuhnya.
Dijelaskannya, bahwa kas daerah yang ada itu berasal dari akumulasi dana SILPA sejak kebijakan sertifikasi guru digulirkan.
“Salah satu syarat sertifikasi dapat dibayarkan adalah terpenuhinya jumlah jam ajar. Untuk mereka yang terdaftar tapi tidak penuhi jam, dananya itu menjadi kas daerah. Ditambah lagi dengan guru sertifikasi yang sudah pensiun dan meninggal dunia,” ujar Isra. (fajar)
Komentar