SAWAHLUNTO- Beberapa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditangani Polres Kota Sawahlunto masih mengendap. Hal itu disebabkan, karena masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat.
Kapolres Kota Sawahlunto melalui Kasat Reskrim AKP Heri Bertus mengeluhkan, meski sudah masuk tahap penyidikan namun lamanya hasil audit diterima membuat tahapan pengungkapan kasus terganggu.
“Lambannya hasil audit ini kami terima juga menggangu tahapan pengungkapan kasus lainnya yang masuk” kata Heri, Sabtu (5/3) usai serahterima jabatan (sertijab) Kabag Sumda dan Kasat Bimas Polres Sawahlunto, Sabtu (5/3).
Hasil audit tersebut, jelas Heri, sangat penting untuk melengkapi berkas penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
“Karena, hal itu merupakan salah satu syarat yang diminta dalam menetapkan adanya dugaan kerugian negara serta perkiraan jumlahnya. Dan hanya BPK dan BPKP yang berhak menentukannya,” jelasnya.
Sebelumnya, Kapolres AKBP Joko Ananto juga pernah menyatakan kasus dugaan korupsi tersebut sudah masuk tahap penyidikan dan hanya menunggu hasil audit kerugian negara.
“Meski sudah ketiga kalinya kita surati BPK agar menindaklanjuti, namun sampai sekarang belum juga ada jawaban resmi,” terangnya saat jumpa pers di ruang Rupatama Polres setempat, Kamis (31/12/2015) lalu.
Tanpa dokumen tersebut, berkas yang diajukan ke pihak kejaksaan tidak bisa mencapai status P-21, sehingga belum bisa dilimpahkan ke pengadilan. Kapolres tak mau menyebutkan ketiga kasus korupsi yang sedang ditangani tersebut. (tumpak)