Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Padang Mencapai 87 M

PADANG–Tunggakan peserta BPJS Kesehatan kantor Cabang Padang yang meliputi wilayah Padang, Pariaman, Padang Pariaman, Pesisir Selatan dan Mentawai hingga Oktober 2015 mencapai Rp 87,02 milliar. Dengan rincian 58,29 persen atau Rp37,83 miliar tunggakan peserta mandiri dan 58,78 persen atau Rp49,19 miliar tunggakan penerima upah.

“Hal ini menjadi kendala bagi BPJS dalam melakukan pembayaran ke RS, karena tidak berimbangnya antara pemasukan dan pengeluaran. Namun BPJS Kesehatan berusaha semaksimal mungkin agar hal ini tidak mengganggu kewajiban kami pada rumah sakit,” ungkap Kepala Unit Hukum, Komunikasi Publik dan Kepatuhan BPJS Cabang Padang, Saiban Sidauruk, Selasa(12/1).

Untuk itu pihak BPJS menghimbau  melalui media massa baik cetak maupun elektronik agar setiap peserta BPJS kesehatab untukbisa memenuhi kewajibannya membayar iuran perbulannya.  Karena jumlahnya banyak serta tidak memungkinkan untuk menemui mereka satu per satu. Lagipula, penggunaan kartu BPJS dapat terhenti jika peserta tidak membayar selama beberapa bulan dan akan mengalami pembayaran denda jika ingin menggunakan kartu BPJS lagi.

Selain itu, ia menyampaikan total peserta BPJS Kesehatan yang tercatat dari lima kabupaten/kota tersebut hingga Oktober 2015 ialah sebanyak 1.251.498 orang dari total penduduk 1.975.702 orang meliputi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jamkesda sebanyak 190.141 orang, PBI Jamkesmas 531.469 orang, Askes Sosial 222.859 orang, TNI 10.954 orang, Polri 13.196 orang, badan usaha 105.743 orang dan mandiri 177.136 orang.

“Dari data tersebut dapat diperkirakan sekitar 700ribu orang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan dan kami terus melakukan imbauan melalui pemerintah daerah, badan usaha, RT/RW serta kecamatan dan kelurahan tiap-tiap daerah termasuk daerah terpencil yang menjadi kesulitan dalam sosialisasi saat ini,” tutupnya.(baim).

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *