BATAM- Komisi Informasi (KI) memiliki tugas utama sebagai lembaga yang menyelesaikan sengketa informasi antara badan publik dengan masyarakat. Tugas tersebut merupakan amanah UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hal itu ditegaskan Komisioner KI Pusat Dyah Ariani dalam pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Angkatan ke-2 KI di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (15/3). Menurut Komisioner yang membidangi Penyelesaian Sengketa Informas Publik (PSIP) ini, dengan adanya tugas utama tersebut, KI Pusat membuat aturan teknis terkait PSIP sebagai bentuk penatakelolaan penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi.
“Adanya Bimtek ini dalam rangka penguatan kinerja Komisi Informasi dalam menyelesaikan sengketa informasi publik, dengan mempedomani Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik,”ujar Dyah.
Semangat yang ingin dibangun melalui Bimtek ini, lanjutnya, adalah untuk penyeragaman KI di seluruh Indonesia dalam penyelesaian sengketa informasi. KI menerbitkan tiga buku yaitu tentang modul kepaniteraan, mediasi dan ajudikasi nonlitigasi.
“Ini upaya penyelesaian sengketa informai publik di seluruh tingkatan se Indonesia, satu rul, satu aplikasi dan satu praktek yang sama,”terangnya.
Sekretaris KI Pusat, Bambang dalam kesempatan itu menambahkan, Bimtek merupakan upaya peningkatan pemahaman dalam penyelesaian sengketa informasi. KI Pusat membuat regulasi penanganan sengketa .
Ketua KI Sumatera Barat Syamsu Rizal mengomentari Bimtek yang dilaksanakan KI Pusat menilai positif untuk penguatan peran KI di daerah. Bimtek penyelesian sengketa informasi ini menjadi penting karena semua komisioner akan bertugas sebagai majelis komisioner dalam setiap persidangan sengketa informasi.
“Ini akan sangat bermanfaat dalam rangka penguatan komisioner KI di daerah,” ujarnya.
Komisioner KI Sumatera Barat Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Adrian Tuswandi menuturkan, selain pemahaman melalui penyampaian materi, dalam Bimtek tersebut juga digelar simulasi persidangan sebagai uji pemahaman. (feb)