SAWAHLUNTO – Tempat Pemungutan Suara (TPS) 11 di Desa Muaro Kalaban,
Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto, akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu 27 April mendatang.
PSU ini dilakukan karena adanya
selisih dua surat suara dari jumlah pemilih.
Ketua Ketua KPU Sawahlunto, Fadhlan Armey mengc mengatakan, pihaknya berencana melakukan PSU khusus pemilihan presiden dan wakil presiden pada 27 April mendatang.
“Sebab ditemukan kelebihan dua surat suara. Padahal jumlah pemilih
pada TPS 11 tersebut ada 197, namun surat suara mencapai 199 lembar,” sebut Fahlan Rabu (24/4).
Sebelumnya, jelas fahlan KPU telah melaporkan hal itu pada KPU Sumbar
agar dilakukannya pemungutan suara ulang dan diberikan logistik baru.
“Kita sedang menunggu kepastian dari KPU Sumbar terkait penyediaan
logistik ini,” jelasnya.
“Untuk saat ini hanya itu kendala yang dihadapi KPU Sawahlunto, kami
mengharapkan masyarakat hendaknya pada pemilihan ulang nanti agar
partisipasinya lebih dari sebelumnya,” pungkas Fadhlan.
Pada Pemilu 2019, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 11 Muaro Kalaban sebanyak 237 orang, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) 6 orang dan Daftar Pemilih Khusus ( DPK) 2 orang dengan jumlah pemilih 245 orang. (tumpak)