
PADANG – Pembangunan jalan tol Padang Pariaman – Pekanbaru tidak macet dan akan dilanjutkan dalam waktu dekat. Untuk lahan 0-4,2 km sedang dilakukan proses pembayaran lahan. Dari 19 bidang, yang lima bidang sudah dalam pembayaran. Satu bidang sudah dibayarkan atas nama Wagino, Selasa (8/1).
Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit usai rapat teknis pembahasan soal lahan jalan tol di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar, Rabu (9/1/2019) mengatakan, pembangunan jalan tol Padang Pariaman – Pekanbaru tetap berlanjut. Dalam waktu dekat peralatan PT. Hutama Karya akan segera didatangkan.
Untuk pembebasan lahan titik 4,2 – 30 km sedang dalam proses pendataan dan penilaian harga tanah oleh tim saker. Pemilihan aprisal merupakan kewenangan dan kebijakan saker, namun diharapkan pekerjaan aprisal yang profesional.
“Nanti jika kerja aprisal hanya menimbulkan masalah, sebaiknya diganti yang lebih baik,” ujar Nasrul Abit.
Wagub juga menyampaikan kedatangannya ke kantor kanwil semata-mata untuk menyamakan persepsi bahwa pemerintah provinsi berada di tengah-tengah dalam persoalan pengadaan lahan tanah pembangunan jalan tol itu. Saat ini, ada 4 bidang yang sedang dalam proses perbaikan berkas-bekas yang belum lengkap ada atas nama Erman dan Anasrul Tanjung dan bakal tuntas dalam waktu dekat. Direncanakan pada Jum’at depan di Kantor Bupati Padang Pariaman akan diserahkan secara resmi oleh Gubernur Sumbar dan dihadiri Bupati, forkopimda, serta pihak-pihak terkait.
“Bagi masyarakat lain sebagai pemilik lahan yang termasuk pembangunan jalan tol agar proaktif secepatnya melengkapi surat-surat. Kita berharap semua ini cepat tuntas, sehingga pelaksanaan pembanguan jalan tol dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Nasrul Abit.
Kakanwil BPN Sumbar, Sudaryanto, SH. MM mengatakan, BPN sesuai tupoksinya akan membantu proses percepatan pembayaran pengantian lahan pembangunan jalan tol Padang Pariaman – Pekanbaru sesuai dengan aturan yang berlaku. Bagi pemilik lahan yang telah lengkap akan disiapkan sertifikatnya sebagai bahagian dari ketentuan pembayaran. Diharapkan kepada masyarakat pemilik lahan agar secepat melengkapi bahan surat-surat menyurat sehingga pelaksanaan pembayaran dapat secepatnya diselesaikan. (rin/*)