Tips Untuk Menghindari Pinjaman Online Bodong

Ilustrasi

Jaman sekarang jasa pinjaman online menjadi semakin marak di kalangan masyarakat. Untuk anda yang sedang mengalami kendala dalam hal keuangan, mungkin pernah terbesit dalam pikiran anda untuk melakukan pinjaman online.

Mendapatkan uang dengan melalui pinjaman online dianggap sebagai jalan yang lebih mudah terutama jika anda membutuhkan jumlah uang yang besar.

Memilih pinjaman online haruslah berhati – hati. Anda dapat melihat referensi pinjaman online pada halaman ini. Lalu, agar tidak terjebak pinjaman online bodong atau ilegal. Pihak peminjaman bodong atau ilegal bisa anda kenali dengan ciri-ciri sebagai berikut :

1. Tidak terdaftar dalam OJK

OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan yang mengawasi semua sistem dan kegiatan pada semua sektor keuangan. Apabila pihak peminjaman online tersebut tidak terdaftar dalam OJK, bisa dipastikan usah tersebut dilakukan secara ilegal atau bodong.

2. Riwayat perusahaan yang tidak jelas

Suatu usaha atau perusahaan tentunya memiliki catatan jelas mengenai riwayat kerja dan informasi mengenai perusahaan itu sendiri. Apabila anda tidak dapat menemukan informasi jelas mengenai perusahaan tersebut, anda patut waspada.

3. Lokasi kantor palsu

Alamat dan lokasi kantor yang sulit dicari, ataupun ketika ditemukan bukanlah kantor pinjaman online. Ini dilakukan agar peminjam tidak dapat menuntut atau mengajukan komplain bila terjadi sesuatu.

4. Menggunakan ancaman dan kekerasan

Tidak jarang kita mendengar bahwa ada orang yang dihajar habis-habisan oleh debt collector karena tidak sanggup membayar hutang pinjaman. Umumnya pihak pinjaman bodong akan melakukan cara apapun untuk menagih uang termasuk menggunakan kekerasan. Tidak segan juga kata-kata kasar dilontarkan jika peminjam telat membayar hutang.

5. Bunga dan denda tinggi yang tidak masuk akal

Bila peminjam telat membayar, maka dikenakan biaya denda yang tinggi. Juga bunga pinjaman yang ditetapkan bisa berubah-ubah dan tidak sesuai dengan perjanjian.

6. Sering menawarkan pinjaman lewat pesan

Biasanya pihak pinjaman yang ilegal mengirimkan pesan untuk menawarkan pinjaman secara acak dengan meminta anda untuk klik link yang disertakan. Iming-iming yang ditawarkan terkadang tidak masuk akal. Jangan klik link tersebut karena bisa membahayakan.

7. Nomor kontak yang berganti-ganti

Pemilik usaha ilegal seperti ini seringkali mengganti nomor telepon atau handphonenya. Ini dilakukan agar keberadaan mereka menjadi sulit dilacak.

8. Syarat dan ketentuan yang berubah

Pihak pinjaman bodong sering mengubah ketentuan yang ada. Mereka dapat menagih uang pinjaman kapanpun mereka mau. Ataupun meningkatkan bunga secara tiba-tiba.

Setelah mengetahui ciri-ciri tersebut, anda bisa menghindari pinjaman online bodong agar terhindar dari masalah yang tidak diinginkan dengan tips di bawah ini:

1. Cek legal OJK

Seperti yang sudah anda baca di atas, cari tahu apakah pihak peminjam benar terdaftar ke dalam OJK. Anda bisa mengecek lewat financial technology atau fintech agar lebih pasti.

2. Cari tahu lokasi jelas kantor

Cek alamat kantor tersebut apa benar dan sungguh ada. Sehingga anda bisa tahu jika usaha tersebut legal dan memiliki kantor yang jelas.

  1. Iklan yang terlalu menarik

Bila anda menemukan iklan pinjaman online yang terlalu menarik atau seperti dibuat-buat, jangan tergiur untuk melakukan pinjaman disana.

4. Meminta data pribadi

Jika pihak peminjam meminta data diri anda hingga data penting seperti nomor kartu debit, foto KTP atau yang lainnya, jangan berikan. Besar kemungkinan pihak peminjam tersebut akan menyalahgunakan informasi pribadi penting yang anda berikan.

5. Gunakan aplikasi resmi

Sekarang sudah ada aplikasi-aplikasi resmi untuk pinjaman online yang ada di Play Store, anda bisa mendownload aplikasi resmi melalui fintech.

6. Hindari melakukan pinjaman dalam jumlah besar

Hal ini dapat dilakukan agar anda dapat terhindar dari kejaran hutang. Jika anda meminjam banyak lalu ditambah bunga dan denda yang tinggi, anda akan kesulitan untuk membayarnya.

7. Perhatikan ketentuan peminjaman

Hal yang satu ini penting untuk anda perhatikan agar anda tidak terjebak atau dikelabui oleh pihak peminjam. Kalau perlu, anda dapat mendokumentasikan peraturan atau ketentuan tersebut agar dapat dijadikan bukti apabila pihak peminjam merubahnya tanpa sepengetahuan anda.

Uang memang seringkali menjadi permasalahan utama dalam hidup. Maka dari itu anda dapat merencanakan bagaimana keuangan anda akan dipergunakan. Misalnya dengan mengalokasikan dana anda ke beberapa hal penting seperti kebutuhan pokok, membayar tagihan dan uang bensin.

Sisanya dapat anda gunakan untuk investasi kecil-kecilan atau ditabung. Dengan begini anda tidak perlu repot dan kewalahan untuk mencari pinjaman uang. Meskipun pinjaman online terdengar praktis dan instan untuk mendapatkan uang, ada beberapa hal yang bisa anda pertimbangkan, misalnya:

1. Bunga dan denda yang ditetapkan

Proses peminjaman uang mungkin memang mudah, tetapi anda harus ingat jika anda meminjam uang beserta bunga juga denda jika anda telat melakukan pembayaran. Maka dari itu, pastikan anda sanggup untuk membayarnya tepat waktu jika anda tidak mau dikenakan denda.

2. Tetapkan tujuan untuk melakukan pinjaman

Misalnya anda membutuhkan uang sebagai modal usaha, maka gunakan uang pinjaman tersebut sebagaimana tujuan awal tadi. Jangan tergiur untuk melakukan hal lain yang melenceng dari tujuan awal dengan uang pinjaman tadi.

3. Pinjam uang secukupnya saja

Berkaitan dengan nomor 1, sebaiknya jangan gelap mata ataupun serakah untuk meminjam uang dengan jumlah besar, pinjam dengan jumlah secukupnya. Pastikan anda sanggup untuk membayar jumlah uang yang anda pinjam.

Demikianlah pembahasan mengenai cara atau tips untuk menghindari pinjaman online bodong. Akhir kata semoga tips-tips yang diberikan pada artikel ini dapat berguna dan membantu anda yang ingin melakukan pinjaman online. (*)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.