Tinjau Batang Lembang, DPRD Sumbar Minta Pemda Selesaikan Masalah Lahan

Banjir akibat luapan Batang Lembang, Solok. (dok.padangmedia.com)
Banjir akibat luapan Batang Lembang, Solok. (dok.padangmedia.com)

SOLOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat meminta pemerintah kabupaten dan kota menyelesaikan permasalahan lahan, sebelum anggaran dari provinsi atau pemerintah pusat masuk. Sehingga ketika pekerjaan dilaksanakan, proyek tidak terhambat dengan persoalan-persoalan tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat H. M. Nurnas saat kunjungan kerja ke Kota Solok, Rabu (1/2) meninjau kondisi Batang Lembang yang berada di wilayah Kota Solok. Sungai yang melalui wilayah Kabupaten Solok dan Kota Solok itu membutuhkan perhatian serius karena selalu mengancam keselamatan penduduk ketika curah hujan tinggi.

“Normalisasi Batang Lembang sudah dimulai dari kabupaten Solok. Sejak tahun 2006, normalisasi sungai ini sudah menjadi agenda namun banyak kendala yang dihadapi terutama masalah lahan,” kata Nurnas.

Kunker Komisi IV DPRD Sumatera Barat ke Kota Solok diterima oleh Wakil Walikota Solok, Reiner. Nurnas menceritakan, tahun 2012 muncul permasalahan lahan saat normalisasi dilakukan dari Sumani ke Muara. Saat pembangunan sodetan untuk membagi air, terkendala persoalan lahan.

Upaya normalisasi Batang Lembang mulai masuk ke dalam wilayah Kota Solok tahun 2014, yaitu di lokasi sekitar Jembatan Merdeka. Tujuannya adalah agar debit air bisa dikontrol sehingga tidak lagi terjadi banjir yang mengancam keselamatan penduduk.

“Tahun 2017 ini rencananya normalisasi akan dilanjutkan ke Banda Panduang Lubuak Sikarah Kelurahan Tanah Garam. Pekerjaan ini dilanjutkan setelah ada jaminan dari Walikota Solok terkait pembebasan lahan,” ujarnya.

Belajar dari persoalan yang sering muncul selama ini dalam pembangunan infrastruktur, Nurnas berharap ke depan tidak ada lagi persoalan lahan yang menghalangi. Dia berharap semua pihak memiliki pemamahan yang sama bahwa pembangunan infrastruktur adalah untuk kepentingan masyarakat.

“Sebelum proyeknya dianggarkan, lahannya sudah bebas. Pemerintah provinsi sudah berkomitmen bahwa pembebasan lahan harus dilakukan terlebih dahulu sebelum anggaran untuk program pembangunan disediakan, tidak boleh sejalan,” tandasnya. (feb)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *