• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • HUBUNGI KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Minggu, Agustus 14, 2022
Padang Media
  • Beranda
  • Berita

    Peringatan Hari Pramuka, Kwartir Ranting Silungkang Gelar LT II Penggalang

    Pemko Padangpanjang Terbaik III di Sumbar Dalam Pengelolaan Realisasi Pendapatan

    Kemendagri Apresiasi Realisasi Pendapatan Sumbar Dalam Rakornas Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2022

    Walikota Padangpanjang Lantik 59 Pejabat

    108 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkup Pemkab Agam Dilantik

    Bapemperda DPRD Bengkulu Pelajari Sumbar Membuat Perda Inisiatif

    HUT RI ke-77 Di Padangpanjang Akan Disemarakkan Dengan Pawai Alegoris

    Talkshow 120 Tahun Bung Hatta, Sosok Teguh Pantas DIcontoh Generasi Muda

    Penyelesaian Gedung NICU, Walikota Padangpanjang Harapkan Semua Pihak Gerak Cepat

  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • SAWAHLUNTO
    • SOLOK SELATAN
    • Sumbar
    • Pasaman Barat
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita

    Peringatan Hari Pramuka, Kwartir Ranting Silungkang Gelar LT II Penggalang

    Pemko Padangpanjang Terbaik III di Sumbar Dalam Pengelolaan Realisasi Pendapatan

    Kemendagri Apresiasi Realisasi Pendapatan Sumbar Dalam Rakornas Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2022

    Walikota Padangpanjang Lantik 59 Pejabat

    108 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkup Pemkab Agam Dilantik

    Bapemperda DPRD Bengkulu Pelajari Sumbar Membuat Perda Inisiatif

    HUT RI ke-77 Di Padangpanjang Akan Disemarakkan Dengan Pawai Alegoris

    Talkshow 120 Tahun Bung Hatta, Sosok Teguh Pantas DIcontoh Generasi Muda

    Penyelesaian Gedung NICU, Walikota Padangpanjang Harapkan Semua Pihak Gerak Cepat

  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • SAWAHLUNTO
    • SOLOK SELATAN
    • Sumbar
    • Pasaman Barat
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru
No Result
View All Result
Padang Media
No Result
View All Result

Tingkatkan Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, OJK Kembali Terbitkan Peraturan

Oleh : Febry Chaniago
Rabu, 18 Mei 2022 | 09:08
0
Share on FacebookShare on TwitterShare What'sApp

Berita Lainnya

Peringatan Hari Pramuka, Kwartir Ranting Silungkang Gelar LT II Penggalang

Pemko Padangpanjang Terbaik III di Sumbar Dalam Pengelolaan Realisasi Pendapatan

Kemendagri Apresiasi Realisasi Pendapatan Sumbar Dalam Rakornas Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2022

JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menerbitkan peraturan dalam memperkuat upaya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Selain mengatur penerapan perlindingan konsumen, peraturan tersebut juga memperjelas kewajiban prinsip keterbukaan dan transparansi informasi produk dan layanan serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen.

Melalui siaran pers yang diterima Rabu (18/5/2022), Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara menjelaskan, ketentuan baru tersebut adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Menurutnya, POJK baru tersebut memperbarui POJK Nomor 1/POJK.07/2013.

“POJK ini semakin memperkuat pengaturan terhadap perlindungan konsumen dan kewajiban pelaku usaha jasa keuangan sebagai respon terhadap dinamika perubahan di sektor tersebut,” kata Tirta.

Dia menerangkan, penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan sangat diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis. Selain itu juga sebagai upaya perbaikan implementasi perlindungan konsumen oleh pelaku usaha jasa keuangan.

“Harapan kami, POJK baru ini dapat menjawab kebutuhan hal tersebut agar sektor jasa keuangan dapat tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,” tambah Tirta.

Dia melanjutkan, penyusunan POJK itu juga telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mendapatkan masukan atau saran. Antara lain pelaku usaha jasa keuangan dari sektor perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank, akademisi, ahli hukum, asosiasi dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS) hingga lembaga swadaya masyarakat.

Dia menguraikan beberapa substansi penyempurnaan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat yang tercakup dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022. Pertama mencakup lain pendekatan pengaturan pada siklus hidup produk dan atau layanan (product life cycle) yang semakin mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen dan masyarakat sejak desain produk dan atau layanan hingga penanganan dan penyelesaian sengketa.

Selanjutnya penguatan prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat. Seperti mewajibkan PUJK melaksanakan “edukasi yang memadai” sehingga meningkatkan kemampuan konsumen dan masyarakat dalam memilih produk dan layanan sektor jasa keuangan.

Berikutnya, penguatan penerapan prinsip keterbukaan dan transparansi informasi melalui pengaturan bentuk, tata cara dan pengecualian penyampaian ringkasan informasi produk dan layanan. Kemudian penguatan dukungan terhadap konsumen dan atau masyarakat disabilitas dan lanjut usia, serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen.

POJK tersebut juga mengatur kewajiban untuk memberikan waktu yang cukup bagi konsumen untuk memahami perjanjian sebelum ditandatangani atau masa jeda setelah penandatanganan perjanjian terhadap produk dan layanan yang memiliki jangka waktu yang panjang dan atau bersifat kompleks. Juga kewajiban merekam apabila penawaran produk dan atau layanan dilakukan melalui sarana komunikasi pribadi dengan suara dan atau video.

Selanjutnya, POJK 6/2022 itu juga mencakup penegasan kewenangan OJK dalam melakukan perlindungan konsumen. Termasuk pengawasan market conduct sebagai wujud implementasi pasal 28 sampai dengan 30 Undang-Undang OJK. Kewajiban pembentukan unit atau fungsi perlindungan konsumen dan masyarakat, serta terakhir kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri oleh PUJK kepada OJK terkait pemenuhan ketentuan perlindungan konsumen.

“Dengan diterbitkannya POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini, maka POJK Nomor 1/POJK.07/2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tandas Tirta. (*/Febry)

print

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Next Post
Chair G20 EMPOWER yang juga merupakan Direktur & Chief Strategic Transformation & IT Officer XL Axiata, Yessie D. Yosetya (kiri), Co-Chair G20 EMPOWER yang menjabat sebagai COO sekaligus salah satu pemilik PT. Infinite Berkah Energi & WKU Bidang Penelitian, Pengembangan, dan Ketenagakerjaan IWAPI, Rina Prihatiningsih (tengah), serta Asisten Deputi Bidang Partisipasi Lembaga Profesi dan Dunia Usaha Kemen PPPA, Eko Novi Ariyanti (kanan), memberikan penjelasan kepada media mengenai agenda Plenary Kedua G20 EMPOWER di Yogyakarta

Plenary Meeting Kedua di Yogyakarta G20 EMPOWER Dorong Kontribusi Perempuan Gerakkan Pertumbuhan Ekonomi

Komentar

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • HUBUNGI KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
ALAMAT REDAKSI
Jl. Legislatif No. 39 Komplek DPRD I Lapai Nanggalo, Padang
Email redaksi: padangmedia.redaksi@gmail.com
ALAMAT PERUSAHAAN
Jl. Kimia No. 10F Komplek PGRI Gunung Pangilun, Padang
email pemasaran: pdgmedia.biz@gmail.com

Diterbitkan di bawah PT Padang Media Press. Akta Notaris No. 03/10 Desember 2014 dan Keputusan Menkum HAM nomor: AHU-39754.40.10.2014. SIUP nomor: 0129/03.07/PK/SIUP/11/2015/ © 2007-2019 PT PADANG MEDIA PRESS Alright reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • SAWAHLUNTO
    • SOLOK SELATAN
    • Sumbar
    • Pasaman Barat
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru

Diterbitkan di bawah PT Padang Media Press. Akta Notaris No. 03/10 Desember 2014 dan Keputusan Menkum HAM nomor: AHU-39754.40.10.2014. SIUP nomor: 0129/03.07/PK/SIUP/11/2015/ © 2007-2019 PT PADANG MEDIA PRESS Alright reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d blogger menyukai ini: