PADANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim meminta seluruh perusahaan di wilayah Sumatera Barat mematuhi pembayaran gaji karyawan sesuai ketentuan. Perusahaan yang melanggar ketentuan UMP harus ditindak tegas.
“Perusahaan yang beroperasi di wilayah Sumatera Barat harus memenuhi ketentuan pembayaran upah karyawan. Kalau ada yang melanggar UMP harus ditindak tegas,” katanya, Kamis (2/11).
Provinsi Sumatera Barat bersama pihak terkait sebelumnya, Rabu (1/11) telah menetapkan kenaikan UMP dari Rp1,9 juta pada tahun 2017 menjadi Rp2,1 juta pada tahun 2018 atau naik sekitar 8,7 persen.
Dengan ditetapkannya UMP tersebut, Hendra meminta pemerintah provinsi melalui dinas terkait untuk melakukan pengawasan guna mengawal pelaksanaannya.
“Harus dilakukan monitoring dan jika ditemukan pelanggaran harus ditindak tegas dan diberi sanksi,” tegasnya. (feb)