PADANGPANJANG – Pemerintah Kota Padangpanjang melalui Bagian Organisasi pada Sekretariat Daerah memberikan sosialisasi tentang Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 9 tahun 2016. Perwako tersebut disosialisasikan oleh Kepala bagian Organisasi Pada Sekretariat Daerah Kota Padangpanjang Nuldryman di hadapan kepala SKPD dan Undangan lainnya selasa (10/5) di hall lantai 3 Balaikota.
Perwako nomor 9 tahun 2016 itu berisikan perubahan atas Perwako Nomor 28 Tahun 2012 tentang pembinaan disiplin jam kerja dalam kaitan pemberian tambahan penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kota Padangpanjang.
Diantara perubahan yang terdapat pada Perwako Padangpanjang nomor 9 tahun 2016 atas Perwako nomor 28 tahun 2012 terdapat di ketentuan pasal 14 ayat (1) huruf g. Ketentuan itu berbunyi: “ Potongan atas setiap ketidak hadiran mengikuti apel, masuk kerja dan / atau tidak mengikuti rapat tanpa alasan sah sebesar 200.000, – (dua ratus ribu rupiah) dari besaran tambahan penghasilan yang seharusnya diterima terhadap pegawai yang sudah melaksanakan presensi sidik jari pukul 7.30 WIB.
Walikota Padang Panjang Hendri Arnis melalui Kabag Organisasi Nuldryman dalam sosialisasi tersebut mengingatkan kepada seluruh ASN agar tidak membantu absensi temannya yang tidak hadir.
“Pemko akan membentuk tim dengan inspektorat Pol PP dan BKD untuk melakukan investigasi dan uji petik. Jika ada manupulasi sidik jari oleh ASN maka mereka wajib mengembalikan seluruh tunjada, karena ini merupakan penipuan dan kejahatan administrasi,” katanya. (*)