Tim SKP2D Agam Amankan 19 Mesin Judi Jakpot

Petugas dari SKP2D Kab.Agam mengamankan mesin jackpot beserta koin. (fajar)
Petugas dari SKP2D Kab.Agam mengamankan mesin jackpot beserta koin. (fajar)

AGAM – Sebanyak 19 mesin judi jakpot beserta koin diamankan dalam operasi Tim Satuan Koor­dinasi Penegak Produk Hukum Daerah (SKP2D) Kabupaten Agam pada dua lokasi di Nagari Bawan Kecamatan Ampek Nagari, Selasa (25/7). Tidak ada toleransi, belasan mesin judi itu disita langsung dari pemiliknya.

Selainn itu, tim SKP2D tanpa ampun juga mengamankan pengelola tempat perjudian tersebut. Penertiban merupakan tindak lanjut dari penegakan perda serta komitmen pemerintah bersama masyarakat Agam yang tidak menginginkan adanya beragam penyakit masyarakat.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan pemadam Kebakaran, Dandi Pribadi didampingi Kasi Hubungan Antar Lembaga sekaligus Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sat Pol PP Agam M Arnis, mengatakan, pengaman tempat-tempat perjudian ini adalah bagian dari tindak lanjut penegakan perda serta banyaknya laporan masyarakat, terhadap lokasi perjudian.

“Pemerintah melalui Tim Satuan Koor­dinasi Penegak Produk Hukum Daerah tidak akan memberikan toleransi terhadap tempat-tempat perjudian serta beragam penyakit masyarakat lainnya, apabila lokasi jelas, pemainnya, bakal kita sikat,” katanya saat dikonfirmasi padangmedia.com.

Ia menjelaskan, dalam operasi Selasa sore berhasil diamankan 19 unit mesin judi jenis jekpot dan 2 kantong plastik, tambah tiga kotak. Selain itu juga disita satu karung kecil koin yang diperkirakan jumlahnya ribuan serta uang sabanyak Rp3.065.000. Pengamanan berjalan aman tanpa adanya perlawanan.

“Dua unit mesin jakpot diamankan di TKP Pasar Bawan dan dari pengembangan informasi di lapangan, tim berhasil mengamankan 17 unit lainnya serta barang bukti lainnya di rumah kontrakan pengelola jekpot  yang masih berada di Nagari Bawan,” ungkapnya.

Dikatakannya, di rumah kontrakan itu juga diamankan tiga orang yang diduga berprofesi sebagai pengelola jekpot. Selanjutnya, ketiga orang tersebut beserta barang bukti lainnya digelandang ke kantor Sat Pol PP dan Damkar Agam.

“Setelah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut, kami telah menyerahkan ketiga orang tersangka dan barang bukti kepada pihak kepolisian. Dalam hal ini adalah Kanit 3 Reskrim Polres Agam IPDA. Alfada Irmansyah,” pungkasnya. (fajar)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.