
PADANG – Seorang pria berinisial FD (40) dicokok Tim Satgas Saber Pungli Kota Padang. Tim yang dikukuhkan pada 8 Januari 2017 lalu ini menangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap FD yang diketahui Ketua LSM Jiwa Hati, Kamis (2/2) petang.
Tersangka beralamat di Jalan Jeruk Purut 366, Perumnas Belimbing, Kecamatan Kuranji, Padang. LSM yang dikelolanya bertindak selaku Yayasan Penyaluran Bantuan Sosial bagi para eks narapidana.
Menurut Kapolresta Padang, Kombespol Chairul Aziz kepada media saat melakukan press release, Jumat (3/2) di Mapolresta Padang, Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut dilakukan berkat infomasi dari seorang mantan napi yang merasa ditipu oleh tersangka. Dana bantuan dari Dinas Sosial seharusnya cair sebanyak Rp5 juta. Tersangka memotong uang tersebut mulai dari Rp1 juta hingga Rp2,5 juta.
Dari tangan tersangka, Tim Saber Pungli mengamankan sebanyak 46 buah buku tabungan dari mantan napi dan uang tunai Rp7.150.000 sebagai barang bukti (BB).
Tersangka dijerat Pasal 8 Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 374 dan pasal 372 KUHP, dengan ancaman penjara paling rendah 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp750.000.000.
Seperti diketahui, tujuan Tim Saber Pungli dibentuk salah satunya untuk menghentikan dan mengurangi kebocoran atau penggelapan yang dilakukan oleh masyarakat atau oknum instansi tertentu.
Kapolresta Padang menambahkan, jika ada yang mendengar ataupun melihat kegiatan pungli oleh masyarakat atau oknum, silahkan dilaporkan atau langsung menghubungi melalui call center di nomor 08117080117. (der)
Komentar