PADANG – Tim Sapu bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) dan Sub Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap drh. SY, oknum pegawai Balai Laboratorium dan Klinik Kesehatan Hewan (BLKKH) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Keswan) Provinsi Sumatera Barat, Senin (21/11) sekitar pukul 17.00 Wib.
SY ditangkap karena diduga telah melakukan pungli di tempat prakteknya dalam proses pelayanan pengobatan kepada hewan peliharaan di kantor BLKKH karena tarif yang ditetapkan tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reksrimsus) Polda Sumatera Barat Kombes Pol Margiyanta menjelaskan, operasi tersebut dilakukan karena pihaknya mendapat laporan terkait pungli tersebut.
“Tarif yang dikenakan tidak sesuai dengan tarif yang ditetapkan berdasarkan Pergub nomor 76 tahun 2014 tentang Restribusi Daerah,” jelasnya, Selasa (22/11).
Kasubdit III Krimsus Polda Sumatera Barat AKBP Imran Amir menerangkan, tim menemukan uang sejumlah Rp6.129.000 ketika melakukan penggeledahan. Uang tersebut diduga hasil pungli yang dilakukan dalam pelayanan pengobatan dan vaksin hewan yang tidak sesuai dengan Pergub dimaksud.
Bersama SY, turut diamankan 11 orang lainnya diantaranya ASN dan pegawai honor di lingkungan BLKH Disnak Keswan tersebut. Namun menurut Imran baru SY yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kasus ini masih terus dalam penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” ujarnya.
Uang tunai yang ditemukan dalam OTT tersebut saat ini disita sebagai barang bukti. Petugas juga menyita dua unit komputer dan pamflet tarif pelayanan. (feb)
Komentar