PADANG – Meski Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2015 tidak mengatur secara tegas soal tim pemenangan atau tim kampanye, namun tim harus sudah terdaftar seiring pendaftaran Pasangan Calon (Paslon).
Kordinator Divisi Teknis KPU Provinsi Sumatera Barat, Mufti Syarfie mengungkapkan hal itu usai memberikan sosialisasi pencalonan kepala daerah kepada utusan partai politik, Senin (13/7). Ia menjelaskan, pendaftaran tim kampanye juga harus dilakukan seiring pendaftaran paslon.
“Memang tidak diatur, namun tim kampanye sudah harus terdaftar seiring pendaftaran Paslon,” kata Mufti.
Pendaftaran tim tersebut menurut Mufti adalah untuk memudahkan KPU dan pihak-pihak terkait seperti Bawaslu dan kepolisian dalam berkordinasi dengan seluruh paslon. Tim yang didaftarkan harus memiliki struktur kepengurusan yang jelas.
Lebih jauh menurutnya, di samping tim kampanye, titik-titik krusial dalam proses pencalonan gubernur dan wakil gubernur yang harus diperhatikan adalah rekening khusus dana kampanye. Rekening khusus ini harus ditandatangani oleh paslon dan perwakilan parpol pengusung.
Pendaftaran pasangan Cagub-Cawagub Sumbar oleh Parpol pengusung akan dibuka pada 26 sampai 29 Juli 2015. Mufti menyatakan tidak ada Parpol yang bisa mengusung tunggal Paslon gubernur-wakil gubernur karena tidak ada Parpol yang memenuhi quota kursi.
“Semua Parpol harus koalisi untuk mengusung Paslon. Tidak ada yang bisa menjadi pengusung tunggal,” ujarnya.
Pilgub Sumbar 2015 akan digelar serentak dengan pilkada di tiga belas kabupaten dan kota se Sumbar. (feb)