AGAM – Satuan Koordinasi Penegakan Produk Hukum Daerah (SKPPD), Kabupaten Agam menggelandang dua orang pasangan ilegal, beserta sembilan orang karyawan cafe yang diduga memiliki profesi ganda, pada razia pekat Sabtu (10/9), malam.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Agam, Dandi Pribadi melalui Kasi Antar Lembaga M. Arnis mengatakan, tim SKP2D Agam melalukan operasi pada malam Minggu pada sejumlah kafe dan penginapan di Kecamatan Tanjung Raya.
Dikatakan, dari razia yang dilakukan, tim menjaring dua pasang muda mudi tanpa status perkawinan pada dua penginapan yang berbeda. Adapun mereka adalah, berinisial A (24) tahun warga Kecamatan Lubuk Basung bersama pasangannya SO (21) warga Kecamatan IV Nagari, Agam. Mereka diamankan di Homestay Palanta.
Kemudian, I (28) warga Pasaman dengan pasangannya L (19) gadis baru tamat sekolah, warga Pasaman, diamankan di Hotel Abang. Saat ini semua yang terjaring langsung diamankan ke Kantor Satpol PP dan Damkar Agam untuk dilakukan pendataan.
“Tim menyisir cafe dan penginapan seperti Abang, Tropika, Cafe Rizal dan lainnya. Saat di lokasi, diamankan dua pasangan ilegal. Mereka tidak dapat menunjukkan surat nikah,” kata Arnis kepada padangmedia.com, Minggu (10/9).
Menurutnya, bagi pasangan muda-mudi yang terjaring akan dipanggil orangtua masing-masing untuk penyelesaian lebih lanjut. Mereka menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan.
Selain mengamankan pasangan muda-mudi, SKP2D Agam juga mengamankan 9 orang karyawan cafe yang diduga memiliki profesi ganda. Sedangkan hasil pemeriksaan sementara tidak ditemukan dugaan profesi ganda yang dilakukan karyawan cafe.
Kesembilan pegawai itu diamankan dari dua tempat yaitu, Kafe Viking, antara lain berinisal M (24) warga Kabupaten Pasaman Barat, NAP (34) warga Pasaman Barat, D (33) warga Pasaman Barat.
Kemudian, karyawan dari Cafe Rizal, NB (22) warga Malabua, Kecamatan IV Nagari, EF (28) warga Lampung, Y (26) ) warga Lampung, TT (20) warga Kabupaten Sijunjung, GM (24) dan SS (22) warga Kabupaten Dharmasraya.
“Izin usaha kedua Cafe tersebut Akan dicabut jika terbukti melanggar aturan yang berlaku. Pemilik Cafe juga telah dimintai keterangan dan membuat surat pernyataan untuk tidak melanggar ketentuan,” pungkasnya. (fajar)