PADANGPANJANG – Setelah diberlakukannya jam malam di Kota Padang Panjang, tim gabungan yang terdiri dari, Camat, Kapolsek, Danramil dan Satpol PP serta Forkopimca melakukan razia bagi masyarakat yang masih berkeluyuran di luar rumah pada malam hari, Selasa (31/03).
Selain melakukan razia jam malam, tim gabungan juga memantau posko pemeriksaan kendaraan di batas kota, di Kacang Kayu Padangpanjang Timur.
Pemberlakuan jam malam tersebut, adalah untuk meminimalisir aktivitas masyarakat berkumpul – kumpul. Aturan itu bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran corona virus disease (Covid-19) di kota tersebut.
Jam malam diberlakukan mulai pukul 22.00 wib sampai pukul 06.00 wib. Dalam rentang waktu tersebut, masyarakat dilarang ke luar rumah kecuali bila ada kepentingan yang sangat mendesak.
Camat Padang Panjang Timur, Doni Rahman, S.Pd. I mengatakan, razia tim gabungan dilakukan untuk memastikan aturan jam malam dipatuhi oleh warga. Kebijakan itu diambil demi keselamatan warga agar terhindar dari wabah Covid-19.
“Tim gabungan melakukan patroli keliling ke berbagai penjuru Kota Padangpanjang untuk memastikan tak ada yang melakukan kerumunan. Dalam razia, tim gabungan sekaligus mensosialisasikan physical distancing kepada masyarakat, “ujarnya.
Doni menyebutkan, razja difokuskan ke lokasi yang biasanya menjadi tempat berkumpul – kumpul. Seperti warung kopi dan sebagainya.
“Masyarakat yang masih kedapatan berkumpul dibubarkan dan diberi pengertian, demi keselamatan diri dan keluarganya,” ujarnya.
Dia berharap masyarakqt dapat menerapkan social distancing dan phsycal distancing dengan baik. Sebab, virus corona menyebar dengan cepat melalui interaksi antar orang.
“Kalau satu orang di dalam satu kelompok terpapar, jika tidak menerapkan phsycal distancing dengan baik maka akan ceoat menularkan kepada orang lain. Jadi, sebaiknya berada di rumah bersama keluarga. Jaga kesehatan, biasakan hidup bersih dan selalu mencuci tangan dengan sabun,” tandasnya. *