
PAINAN – Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (OY Prokes) yang dilancarkan Tim Gabungan Penegak Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Kabupaten Pesisir Selatan di Kecamatan Silaut, Rabu (11/11) menjaring 113 orang pelanggar.
Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Pesisir Selatan sekaligus Sekretaris Satgas Covid-19, Dailipal menyebutkan, pelanggaran yang dilakukan adalah tidak memakai masker.
“Dalam operasi di Silaut, Tim Gabungan menjaring dan menindak sebanyak 113 orang, dengan pelanggaran sebagian besar tidak memakai masker,” kata Dailipal, melalui rilis pers Satgas Covid-19 Pesisir Selatan, Kamis (12/11/2020) pagi.
Dailipal menerangkan, operasi digelar di ruas jalan lintas Pesisir Selatan – Muko Muko dan ruas jalan Kawasan Terpadu Mandiri (KTM) Silaut.
“Rincian pelanggar, 63 orang merupakan pengguna jalan yang terjaring di ruas jalan nasional Pessel – Muko Muko dan 50 orang di ruas jalan KTM Silaut,” rincinya.
Terhadap pelanggar tersebut, menurut Dailipal dikenakan sanksi sesuai Perda Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020 tentang AKB dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Mereka disanksi melaksanakan kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi khusus bertuliskan “Saya Pelanggar Protokol Kesehatan”.
Para pelanggar juga dicatat ke dalam Sistem Informasi Pelanggaran Perda (Sipelada), menandatangani dokumen bukti pelanggaran. Mereka juga diberikan masker gratis dengan harapan selanjutnya dapat mematuhi protokol kesehatan, dan tidak melanggar lagi.
Dia menegaskan, penerapan protokol kesehatan masih perlu disosialisasikan kepada masyarakat secara lebih masif. Selama operasi, masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak memakai masker. Setiap orang yang terpantau tim gabungan, tanpa kecuali akan ditindak sesuai Perda.
“Edukasi masyarakat terhadap perubahan perilaku dengan penerapan protokol kesehatan perlu dilakukan secara lebih masif, untuk keselamatan masyarakat itu sendiri di tengah wabah pandemo Covid-19 yang masih berlangsung,” tandasnya.(Febry/*)