
PADANGPANJANG – Satpol PP Damkar Kota Padangpanjang terus berupaya mengendalikan trantibum dan menegakkan perda di daerah itu. Dibawah komando Kabid Trantibum dan Penegakan Perda Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Pol PP Damkar), Joni Aldo, bersama Polres, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM dan Badan Pendapatan Keuangan Daerah dilakukan razia sekaligus pendekatan dan sosialisasi kepada masyarakat, Selasa (25/4).
Kegiatan dibagi menjadi tiga kegiatan berbeda bersama Polres dan OPD terkait. Tim pertama bersama Dinas Kesehatan dan Polres merazia mini market dan toko yang masih menjual makanan dan minuman yang telah kadaluarsa. Tim juga memeriksa kalau ada makanan atau minuman kaleng yang sudah penyok atau rusak serta makanan ringan dengan bungkus yang sudah kempis.
Tim kedua bersama dengan BPKD dan Polres melakukan sosialisasi mengenai bill pajak terhadap rumah makan di lingkungan Kota Padangpanjang. Kegiatan bertujuan meningkatkan kesadaran pengusaha rumah makan agar menerapkan pajak sebesar 10% yang dapat diterapkan dan dibayarkan. Sosialisasi dilakukan di Rumah Makan Salero Bundo, Gumarang, Singgalang, Cahaya Baru, Delima, Pondok Indah Raya, Serambi, Ampera Bunda, Pak Sidi dan Rumah Makan/Ampera lainnya.
Sementara, tim ketiga bersama Dinas Perdagkop UKM melakukan pendekatan terhadap pabrik-pabrik tahu mengenai upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup. Setiap pabrik ditanyai mengenai kegiatan pabrik dan kesiapan pabrik dalam pengolahan limbah pabrik. Tidak ada temuan dalam razia kali itu. Namun, pabrik tahu yang berada di Koto Katiak belum melengkapi pengolahan limbah dan berjanji akan segera melengkapinya. (ris/r)