
AGAM – Menindaklanjuti keresahan warga dengan adanya pertunjukan orgen tunggal bernuansa diskotik, Pemerintah Kabupaten Agam kembali menertibkan kegiatan tersebut di Padang Jua, Jorong Lubuk Alung, Nagari Bawan, Kecamatan IV Nagari, Jumat (25/1) dini hari, sekitar pukul 00.05 WIB.
Dalam penertiban tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polres Agam dan Badan Kesbangpol mengamankan 3 orang waria dan 36 botol minuman keras.
Kasi Ops Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran setempat, Yulamar menyebutkan, penertiban tersebut berdasarkan perintah dari Bupati Agam, mengingat para pelaku orgen tunggal dinilai sudah leluasa dengan aturan yang telah ada.
“Penertiban ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbub) Agam Nomor 12 Tahun 2016 tentang pengaturan hiburan orgen tunggal dan kesenian tradisional,” kata Yulamar kepada padangmedia.com.
Lebih lanjut dikatakan Yulamar, penertiban orgen tunggal dalam rangka acara resepsi pernikahan tersebut, karena telah melewati batas jam yang telah ditentukan. Meskipun dalam operasi tersebut sempat terjadi adu argumen antara petugas dengan tuan rumah, namun petugas tetap menghentikan acara itu.
“Untuk ketiga orang waria ini, kita langsung amankan ke mako untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Sementara, sebanyak 36 botol minuman keras itu juga telah diamankan sebagai barang bukti karena telah melanggar Perda Kabupaten Agam nomor 6 tahun tahun 2009 tentang penanggulangan minuman keras. (fajar)